
BULELENG, kanalbali.id – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman, berinisial FK (59) dideportasi dari Pulau Bali, karena diketahui berkerja ilegal selama di Bali dengan menjadi instruktur selam bagi turis asing yang berlibur di Pulau Dewata.
Bule tersebut, diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Bali, saat menggelar operasi patroli rutin pengawasan kepada para WNA di kawasan Kabupaten Karangasem, Bali.
“Saat
melakukan pengawasan tim menemukan yang bersangkutan tengah mengendarai mobil bak terbuka bersama dengan beberapa turis asing yang mengenakan perlengkapan selam. Mencurigai hal tersebut, tim pun melakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Hendra Setiawan selaku Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Senin (7/10).
Kemudian, berdasarkan hasil penelusuran, tim mendapatkan bukti bahwa bule tersebut diduga bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan
alat selam atau diving.
Jaga Tata Krama di Dunia Digital
Lalu, terhadap bule itu kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Dari pemeriksaan diketahui bahwa FM masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yakni Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga tanggal 3 Oktober 2024.
Menata Ulang Perayaan Saraswati Saat Pandemi
Selanjutnya, bule ini dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75, Ayat (1) jo. Pasal 122, huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan dideportasi pada Minggu (6/10) kemarin ke negara asalnya.
“Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways, Denpasar-Bangkok dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman,” ujarnya. (kanalbali/RLS)
Be the first to comment