
DENPASAR, kanalbali.id – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping atau yang melakukan pembuangan sampah secara terbuka sudah tidak dibolehkan lagi di seluruh TPA di Indonesia.
“Open dumping tidak boleh lagi.Kita atasi melalui waste to energy melalui insinerator,” kata Menteri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai mengikuti rapat Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Gubernur Bali, Jumat (8/8) sore.
“Mudah-mudahan, kalau aturan sudah selesai, seluruh sampah yang menggunung akan kita selesaikan dalam tempo dua tahun, paling lama,” katanya.
kumparanWOMAN Rayakan Keberagaman Perempuan melalui Program Beauty for All #PerjalananCantikku
Dengan metode waste to energy melalui insinerator akan menyelesaikan persoalan open dumping dan targetnya selama dua tahun. Kemudian, untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah sedang dalam tahap finalisasi penyusunan regulasi baru, dan regulasi ini akan menyederhanakan rantai birokrasi yang panjang.
“Nanti kalau sudah ada waste to energy itu melalui insinerator. Sekarang aturannya rumit, ada tipping fee, izin begitu banyak, ini lagi saya rapikan. Mudahan-mudahan Minggu depan selesai, kalau itu selesai, sampah-sampah seribu ton ke atas kita akan bikin waste to energy melalui insinerator dan dua tahun selesai,” ujarnya.
Terkairt dengan hal itu, sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster menerangkan soal alasan penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada akhir Desember 2025 nantinya.

Gubernur Koster mengatakan, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan menuntut pidana apabila TPA Suwung tidak segera ditutup. Kemudian, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) dan Kepala UPT Suwung bisa terancam jadi tersangka dalam perkara itu.
“Kalau nggak ditutup sampai Bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Itulah sebabnya, jujur saja tadinya tempo hari sudah diproses hukum pidana,” kata Koster, saat ditemui di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (6/8).
Kemudian, Gubernur Koster turun tangan agar Kepala DLHK dan UPT Suwun tidak ditetapkan menjadi tersangka dan akhirnya diberi waktu untuk menyelesaikan TPA Suwung hingga Bulan Desember 2025.
“Kadis lingkungan dan Kepala UPT mau dijadikan tersangka. Saya minta tolong, mereka nggak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan. Tunda dulu, akhirnya dikasih tahapan untuk menyelesaikan sampai Bulan Desember, supaya tidak lagi proses hukum,” imbuhnya.
Gubernur Koster menyebutkan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, akan dituntut pidana karena TPA Suwung mengunakan sistem open dumping yang dianggap mencemari lingkungan.
“Karena mencemari lingkungan. Karena, open dumping. Jadi Menteri Lingkungan sudah tidak membolehkan lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup, yang membangun baru (TPA) tidak boleh. Jadi sudah tepat kita memberlakukan pengolahan sampah berbasis sumber, dipilah di rumah tangga,” ujarnya.
Selain itu, dengan ditutupnya TPA Suwung Gubernur Koster meminta agar desa di Pulau Bali mengolah sampah organik sendiri dengan sistem teba modern, bagi yang tidak memiliki Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS-3R).
“(Solusinya) pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub Nomor 47, Tahun 2019. Iya ada teba modern. Di sejumlah desa bisa dia bikin satu teba modern cuma Rp 1 juta. Kalau memang mau, nggak ada yang susah,” ujarnya.(kanalbali/KAD)