DENPASAR, kanalbali.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, mencatat sudah melalukan pendeportasian sebanyak 323 Warga Negara Asing (WNA) di Bali dari periode Januari hingga Desember 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana mengatakan, bahwa mulai dari Januari hingga Desember 2023 sudah melalukan pendeportasian kepada 323 WNA.
Pantai Crystal Bay Bali di Nusa Penida Terkena Banjir, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
“Terkait keseluruhan yang dilakukan imigrasi Bali itu, sudah kita lakukan pendeportasian sebanyak 323 orang itu sudah dilakukan pendeportasian,” kata Narayana, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (11/12).
BACA JUGA: Diduga Depresi, WNA Filipina Mengamuk di Bandara Ngurah Rai Bali
Undana Menuju World Class University
Ia menyebutkan, bahwa ratusan WNA yang dideportasi pelanggarannya beraneka macam. Seperti, over stay, melakukan pelanggaran lalulintas, asusila atau kriminal dan atau melanggar adat di Bali. Namun, dari 323 para WNA yang dideportasi karena over stay.
“Terkait permasalahannya itu, bermacam-macam yang lebih banyak karena dia melebihi izin tinggal atau overstay itu lebih dari 50 persennya,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa WNA yang paling banyak atau tertinggi yang dideportasi adalah WNA Rusia.
“Terkait dengan negaranya atau posisi paling banyak yaitu adalah Rusia yang paling banyak yang dideportasi. Kalau yang lainnya bervariasi dari negara lain-lain,” ujarnya.
“Kalau permasalahan, ada karena asusila, pelanggaran adat, dan juga ada lalulintas. Tapi yang 50 persen (overstay) dan lainnya tidak beberapa banyak pelanggarannya,” ujarnya. (*).



Be the first to comment