Jelang Libur Nataru, Sejumlah Obyek Wisata di Bali Naikkan Harga Tiket

Patroli Polisi Air Polres Tabanan bersama tim penyelamat pantai obyek Wisata Tanah Lot, Minggu, 28 Juni 2020 melakukan persiapan menjelang penerapan new normal (Argawa)

DENPASAR, kanalbali.id  – Sejumlah obyek wisata populer di Pulau Dewata akan mengalami kenaikkan harga tiket masuk. Salah satu yang menaikkan harga tiket adalah di Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan, di Kabupaten Tabanan, Bali, dan juga DTW wisata Tanah Lot, di Kabupaten Tabanan.

Asisten Manajer DTW Tanah Lot, I Putu Toni Wirawan mengatakan, untuk kenaikan harga tiket di DTW Tanah Lot akan diterapkan pada tanggal 1 Januari 2024.

“Rencana kita akan menaikkan di tanggal 1 Januari 2024 kalau untuk saat ini belum ada kenaikan tetap harga umum,” kata Toni, saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).

Ia menerangkan, untuk harga tiket yang dinaikkan untuk wisatawan domestik (wisdom) bagi anak-anak yang sebelumnya Rp 15 ribu per orang naik menjadi Rp 20 ribu dan untuk dewasa yang sebelumnya Rp 30 ribu naik menjadi Rp 40 ribu.

BACA JUGA: Budaya Kopi Indonesia dipamerkan di Museum Nasional Qatar di Doha, Kemendikbudristek : Pererat Hubungan Budaya dengan Hub Dunia

Kemudian, untuk wisatawan mancanegara (wisman) untuk anak-anak yang sebelumnya Rp 30 ribu naik menjadi Rp 40 ribu dan untuk dewasa Rp 60 ribu naik menjadi Rp 75 ribu.

“Kita terapkan itu tanggal 1 Januari 2024. Kalau sekarang masih harga yang dulu dan kita sudah ke agen-agen dan menyebarkan brosur-brosur untuk penyampaian dan lain sebagainya,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Humas Manajemen DTW Ulundanu Beratan, Made Sukarata bahwa untuk di DTW Ulundanu Beratan juga akan ada kenaikan harga tiket di Januari 2024.

“Untuk harga tiket memang ada kenaikan di tahun 2024 nanti,” ujarnya.

Sementara, untuk kenaikan harga tiket tersebut hanya untuk wisatawan domestik, kenaikan tarif atau tiket masuk berlaku pada hari biasa maupun akhir pekan. Dari tarif awal sebesar Rp 30 ribu di hari biasa akan diberlakukan Rp 40 ribu pada tahun depan dan untuk hari weekend akan naik Rp 50 ribu juga di tahun depan.

“Ini kita ada kenaikan khusus lokal. Kalau sekarang harga tiket Rp 30 ribu dan nanti program kita ada perbedaan. Kalau hari biasa (di tahun 2024) itu Rp 40 ribu, kalau weekend itu Rp 50 ribu. Itu dimulai Januari 2024,” ujarnya.

Sementara, untuk harga tiket bagi wisatawan asing tidak ada kenaikan dan itu tetap Rp 75 ribu per orang.

Kemudian, untuk obyek wisata lainnya seperti obyek wisata Desa Pelingpuran di Kabupaten Bangli, menjelang natal dan tahun Baru (Nataru) tidak ada kenaikan.

“Kalau harga tiket tetap sesuai dengan apa yang ditulis oleh Peraturan Daerah (Perda),” kata I Wayan Sumiarsa, Manager Desa Wisata Penglipuran, saat dikonfirmasi.

Untuk obyek wisata di salah satu desa terbersih di dunia ini, kalau untuk wisman dipatok Rp 50 ribu per orang dan untuk wisatawan Nusantara (Wisnus) Rp 25 ribu.

“Untuk tiket anak-anak (wisatawan asing) itu Rp 30 ribu dan untuk anak-anak (wisatawan Nusantara) Rp 15 ribu,” ujarnya.

Hal yang sama juga berlaku di obyek wisata Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, di Kabupaten Badung, Bali, bahwa untuk harga tiket menjelang nataru tidak ada kenaikan dan tetap Rp 120.000 per orang.
“Untuk tiket masuk masih normal Rp 120 ribu,” kata Direktur Operasional GWK Cultural Park Stefanus Yonathan Astayasa.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pihaknya belum mengeceks adanya kenaikan harga tiket menjelang nataru.

“Saya coba ceks lagi. Karena saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman kabupaten dan kota kaitannya dengan nataru agar fasilitasnya disiapkan untuk sisi keamanannya, kebersihan dan keamanannya,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Namun, pihaknya berharap menjelang nataru di tahun ini tidak ada kenaikan harga tiket obyek wisata baik yang dikelola oleh pihak swasta maupun yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Tiket itu memang kami berharap tidak ada kenaikan signifikan. Karena harga itu sebenarnya sudah dipublis jauh hari sebelumnya, bahwa harga tiket di sini sekian-sekian,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa untuk obyek wisata yang dikelola pemerintah daerah dan yang bekerjasama dengan desa adat itu ada aturannya bila menaikan harga tiket masuk. Kecuali yang dikelola oleh pihak swasta yang tidak ada aturannya tetapi mereka mengikuti harga pasar.

“Ada aturannya, kalau teman-teman kabupaten dan kota yang memiliki itu ada, berdasarkan yang dikelola oleh pemerintah daerah ada Peraturan Bupati untuk mengatur berapa harga masuk obyek wisata itu, kecuali yang dikelola oleh swasta dan itu berdasarkan pasar itu mungkin,” ujarnya.

“Kalau yang dikelola pemerintah atau yang bekerjasama dengan desa adat itu dasarnya harus ada peraturan bupati di kabupaten dan kota,” jelasnya.

Ia juga menyatakan, bahwa untuk obyek wisata yang dikelola pemerintah daerah yang akan menaikkan harga tiket tidak bisa sewaktu-waktu dan juga harus merubah peraturan pemerintah daerah dan baru bisa menaikkan harga tiket tersebut.

“Itu kenaikan tidak bisa sewaktu-waktu kan peraturan bupati berubah juga. Dan itu biasanya H- (atau ) satu tahun sudah diinformasikan. Kalau berdasarkan peraturan bupati biasanya, kecuali direvisi lagi. Artinya, yang dikelola pemerintah daerah yang bekerjasama dengan desa adat dan wajib dipakai peraturan bupati dan itu dasarnya untuk menerapkan,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau menjelang nataru bagi stekholder dan para pengelola daya tarik wisata di Pulau Bali, khususnya yang dikelola swasta tidak ada kenaikan yang signifikan.

“Kami berharap teman-teman pengelola daya tarik wisata, stakeholder pariwisata harga itu yang memang fisibel yang bisa dijangkau dan tidak bisa naik yang sangat signifikan, sehingga tidak menjadi kaget juga wisatawan,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.