
DENPASAR, Kanalbali.id — Seorang tukang ojek berinisial AP, warga Jalan Pidada, Kelurahan Ubung, Denpasar diamankan polisi saat menjual toto gelap (togel) online. Penangkapan terhadap AP bermula ketika tim opsnal Denpasar Utara mendapat informasi tentang tentang perbuatan tindak pidana judi online di Jalan Pidada pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
“Pada saat ditangkap pelaku AP telah menjual togel senilai Rp.228 ribu dari jenis togel Sidney, Hongkong dan Singapore dengan cara menerima pasangan togel kemudian pelaku memasang melalui username Dhika33 milik pelaku,” Ucap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, pada Selasa (30/8).
BACA JUGA: Bekerja di Jepang, Alumni Prodi TIP FTP Unud Bagi Pengalaman dengan Mahasiswa
Dia menambahkan barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa uang tunai sebesar Rp. 178 ribu, buku catatan rekapan togel, dua buah handphone dan satu buah buku tabungan BCA.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambah Carlos. Saat diintrograsi petugas, pelaku mengakui menjual togel karena pekerjaan sebagai tukang ojek sedang sepi. Dia mulai nyambi jualan togel dalam setahun terakhir. Hasil dari jualan togel digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Keuntungan yang didapat pelaku jika pemain kalah sebesar 3 persen dari jumlah pasangan pemain yang didapat. dan bila pemain menang dapat sebesar bonus sebesar 10 persen,” ucap Carlos. (Kanalbali/ROB)
Be the first to comment