Kacab Pos Kerambitan Tersangka Korupsi Gaji Veteran

DENPASAR,kanalbali-  Polres Tabanan Bali menetapkan tersangka kedua kasus korupsi gaji  175 veteran di Bali. Dia adalah Andi Wahyu Suwandito yang merupakan Kepala Kantor Pos Cabang Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu Made Budiarta menyampaikan, pada Selasa (15/10) lalu, sekitar pukul 09.30 Wita pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Andi Wahyu Suwandito.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Wahyu Suwandito, Kepala Pos Cabang Kerambitan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan kenaikan gaji veteran ke 13,” kata Budiarta saat dihubungi, Kamis (24/10).

Budiarta menjelaskan, bahwa gaji  para veteran dan Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk pengambilan gaji veteran yang sudah meninggal dunia tidak dilaporkan ke Kantor Pos Pemeriksa Tabanan (KPRK) maupun ke PT. Taspen Persero Cabang Denpasar  yang terjadi dari Bulan September  tahun 2018 sampai bulan Januari tahun 2019.

“Dengan hasil perhitungan audit kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali terhadap peran tersangka yaitu Rp 378.834.550,” imbuhnya. Ia juga menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka juga didampingi oleh penasehat hukumnnya I Made Artayasa.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 8, pasal 9 dan pasal 18 Undang-undang, nomor 31, tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi Undang-undang, nomor 20, tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Jo Pasal 64  KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Kantor Pos Cabang Kerambitan, Tabanan bernama I Putu Tika Ariutama juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menilep gaji para veteran ini dengan total kerugian mencapai Rp 796.675.667.

Budiarta mengatakan, masih melakukan penyidikan atas keterkaitan antar dua orang tersangka ini. Namun yang jelas untuk uang para veteran itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.“Dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya. (KAD)

Apa Komentar Anda?