Kasus Hak Cipta Gloria Jeans Berakhir Damai, Pelapor Berikan Permaafan

Hendrik Harsono Njoto (kuasa hukum korban), Budi Utomo Santoso Wibowo, istri terdakwa Renato Lammanda dan kuasa hukum terdakwa Dimitri Anggrea Noor sepakat berdamai di sela-sela sidang di PN Denpasar, Selasa (21/2) - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Perseteruan antara Direktur Utama PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi, Budi Utomo Santoso Wibowo dengan terdakwa Renato Lammanda terkait hak cipta berakhir damai.

“Bahwa perdamaian ini dilakukan dengan rasa kemanusiaan yang tinggi dan terdakwa diberikan pengampunan dan biaya kompensasi sebesar 1$ atau setara dengan Rp15 ribu,” kata Hendrik Harsono Njoto selaku kuasa hukum Budi Utomo, Selasa (21/2/2023) di Denpasar.

Kasus ini bermula ketika korban dan terdakwa bekerja sama untuk Gloria Jeans (GJ). Namun rupanya terdakwa memiliki perjanjian lain, yang dibuat bukan oleh pihak GJ.

BACA JUGA: Ditangkap di Bali, Anggota Jaringan Mafia Ndrangheta Segera Dipulangkan ke Italia

“Terdakwa melakukan perjanjian dengan seseorang yang menyatakan sebagai Master Franchise GJ. Sehingga menyebabkan terdakwa masuk dalam masalah ini,” tuturnya.

Dijelaskan, kliennya sudah mencoba mendatangi terdakwa. Dikarenakan tidak ada itikad penyelesaian, kuasa hukum korban pihaknya mengirimkan somasi dan melaporkan masalah ini kepada Polda Bali.

“Selama perkara ini berjalan, klien kami selalu terbuka apabila terdakwa menginginkan mediasi, namun tidak ada titik temu dan terdakwa ditahan pada tanggal 12 Desember 2022,” bebernya.

Selama di dalam tahanan, terdakwa akhirnya menyadari kesalahannya dan memohon perdamaian kepada pihak korban.

Atas bantuan kuasa hukum terdakwa, Dimitri Anggrea Noor & Ryan Prima dari Antique Law Office, korban dipertemukan dengab terdakwa pada tanggal 31 Januari 2023 di ruang Tahti Polda Bali.

Setelah itu ditandatangani surat perdamaian pada 14 Februari 2023 di Surabaya, dan penandatanganan diwakilkan oleh istri terdakwa yang didampingi kuasa hukum terdakwa.

Budi Utomo Santoso Wibowo selaku korban menambahkan, sedari awal dirinya tidak menginginkan persoalan ini berlarut. Ia juga ingin agar terdakwa menyesali perbuatannya.

“Kami berharap di kemudian hari agar terdakwa tetap menjadi teman, partner dan saudara, serta tidak akan melakukan perbuatan ini lagi,” ujarnya.

Di lokasi yang sama Dimitri Anggrea Noor selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan terima kasih kepada korban karena dengan kerendahan hati dan kemanusian telah mau memaafkan klienya.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kami juga berharap dengan adanya perdamaian, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung dan Kejaksaan Tinggi Bali dapat membantu dan memaafkan perbuatan terdakwa,” katanya. (kanalbali/RLS)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.