BADUNG, kanalbali.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menerima pelimpahan tiga tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang diduga melakukan pembunuhan berencana dengan melakukan penembakan.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan oleh kepolisian Polres Badung, bernama Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun dan Paea-I- Middlemore Tupou, yang juga WNA Australia, pada Rabu (15/10).
Ketiga tersangka, melakukan aksinya di sebuah vila di Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dan dalam aksi penembakan itu ada dua korban WNA Australia, yaitu korban bernama Zivan Radmanovic meninggal dunia dan Sanar Ghanim mengalami luka-luka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana mengatakan, telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan korban luka-luka atas nama Sanar Ghanim yang berlokasi di sebuah vila di Desa Munggu, Kabupaten Badung.
Berpadu dengan Alam dan Budaya Bali, Studio Produksi Film Kelas Dunia Dibangun di Tabanan
“Dengan dua berkas perkara,” kata Gde Ancana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/10) sore.
Dua berkas perkara itu atas nama tersangka Darcy Francesco Jenson, Mevlut Coskun serta tersangka Paea-I-Middlemore Tupou dari penyidik kepolisian Resor Badung.
Bahwa ketiga tersangka, diduga telah melakukan pembunuhan berencana. pada tanggal 14 Juni 2025, terhadap korban Zivan Radmanovic yang meninggal dunia, dan diduga juga melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap korban Sanar Ghanim yang mengalami luka-luka.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung menunjuk 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tersebut, berdasarkan surat perintah penunjukan JPU, nomor print 2456/N.1.18/Eoh.2/10/2025 dan print 2457/N.1.18/Eoh.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025.
“Penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. Dan untuk selanjutnya penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kelas 1A untuk disidangkan,” ujarnya.
Tersangka Darcy Francesco Jenson disangka melanggar Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Primair Pasal 340 KUHP Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang Undang-undang darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Mevlut Coskun serta tersangka Paea-I-Middlemore Tupou disangka melanggar Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo.
Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang nomor 12, tahun 1951 tentang Undang-undang darurat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tiga pria warga negara asing (WNA) asal Australia yang menjadi tersangka kasus penembakan dua orang rekan senegaranya di sebuah vila di Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali. Mereka adalah Darcy Francesco Jenson (37), Mevlut Coskun (23) dan Paea-I-middlemore Tupou (37).
“Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Polres Badung, Bali, pada Rabu (18/6) lalu. (kanalbali/KAD)


