DENPASAR, kanalbali.id – Setelah melewati perjuangan yang panjang dan melelahkan, pengusaha Budiman Tiang divonis lepas dari segala tuntutan hukum alias bebas pada sidang di PN Denpasar, Selasa (20/1/2026).
Majelis hakim dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani menilai apa yang menjadi masalah antara Budiman Tiang dengan duo Russia Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov adalah murni urusan keperdataan.
Terhadap putusan lepas tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dari Berdikari Law Office Gede Pasek Suardika mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Tidak sia-sia baik JPU, majelis hakim maupun penasihat hukum menggali fakta dan menemukan keadilan sampai pernah bersidang hingga jam 3 dini hari. PN Denpasar masih terasa taksu keadilannya,” kata GPS.
Sebelumnya Budiman selaku inisiator dan pemilik lahan harus tersingkir dari propertynya. Dia tidak hanya kehilangan akses atas bisnis yang dikerjasamakan tetapi juga dipaksa meringkuk dalam penjara dengan sangkaan awal terima transferan Rp 20 juta dari konsumen penyewa bernama Nicholas Laye.
Kasus ini, menuru pengacara, terasa janggal karena nilai aset bangunan dari penyewa jangka panjang saja lebih Rp 500 an miliar.lebih
Sejak awal sengketa yang terjadi diyakini memang kasus perdata soal perjanjian yang terjadi diantara mereka.”Kami sejak awal meyakini begitu mempelajari perkaranya ini kasus perdata murni yang dikriminalisasi,” katanya.
GPS berharap cara-cara penggunaan oknum aparat penegak hukum untuk ikut serta dalam sengketa perdata dihentikan di masa depan.
“Takutnya masyarakat tidak bisa bedakan mana aparat sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dengan polisi yang diperalat oleh pengusaha hitam. Kasihan nama baik polisi karena ulah oknum seperti itu,” sebutnya. ( kanalbali/IST )


