Kedaulatan Pesisir di TPA Suwung: Menolak “Kuda Troya” Hukum Pusat

Sampah di TPA Suwung, Denpasar - Bali
Sampah di TPA Suwung, Denpasar - Bali

Persoalan TPA Suwung kini bukan lagi sekadar urusan tumpukan residu atau aroma tak sedap yang menusuk hidung. Ketika pemerintah pusat melalui instrumen penegak hukum seperti Bareskrim maupun Jampidum mulai membidik celah untuk “turun tangan”, kita patut memasang radar kewaspadaan setinggi-tingginya.

Oleh: I Gede Joni Suhartawan

DI BALIK  jubah penegakan hukum atau dalih percepatan solusi lingkungan, seringkali terselip agenda yang jauh lebih pragmatis dan sistematis: penguasaan aset daerah melalui mekanisme “tanah negara” yang dipusatkan.

Logika yang dibangun biasanya sangat rapi. Kegagalan tata kelola di daerah dibingkai sebagai ketidakmampuan administratif, yang kemudian menjadi pintu masuk bagi pusat untuk mengambil alih kendali dengan label Proyek Strategis Nasional (PSN).

Namun, bagi kita di Bali, tanah bukan sekadar koordinat di atas peta atau komoditas ekonomi. Tanah adalah Pretiwi, fondasi identitas yang memiliki keterikatan teologis dan sosiologis mendalam melalui Desa Adat.

Anatomi “Hidden Agenda”: Dari Yuridis ke Akuisisi

Membawa kasus Suwung ke ranah hukum pusat (Bareskrim/Jampidum) adalah langkah yang patut dicurigai sebagai “Kuda Troya”. Ada kekhawatiran kuat bahwa ini merupakan modus untuk memutus akses daerah terhadap pengelolaan ruangnya sendiri melalui beberapa celah berikut:

Pertama, Jerat UU Cipta Kerja & Bank Tanah: Berdasarkan PP No. 64 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja), pemerintah pusat memiliki instrumen Badan Bank Tanah yang berwenang melakukan “penjaminan ketersediaan tanah” untuk kepentingan umum dan PSN.

Jika Suwung dinyatakan dalam status “sengketa” atau “terlantar” secara hukum oleh Bareskrim, pusat dapat dengan mudah menetapkannya sebagai Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Sekali tanah masuk ke “kantong” Bank Tanah, kendali Pemerintah Daerah dan Desa Adat atas tanah tersebut hilang selamanya.

Kedua, Sentralisasi Pesisir & Reklamasi Tersembunyi: Wilayah Suwung yang strategis di pesisir sangat rentan dicaplok melalui regulasi zonasi wilayah pesisir.

Dengan ditariknya kewenangan perizinan lokasi di laut dan pesisir ke Jakarta melalui sistem OSS, intervensi hukum ini bisa menjadi pintu belakang untuk memuluskan agenda komersialisasi lahan pesisir yang selama ini tertahan oleh resistensi lokal.

Saran Strategis: Memperkuat Benteng Lokal

Untuk menyikapi tekanan ini, diperlukan langkah taktis agar Bali tidak terjebak dalam skenario yang merampas hak-hak konstitusional daerah.

Pertama, Bagi Pemerintah Daerah: Hentikan kecenderungan saling lempar tanggung jawab. Tunjukkan bahwa Bali mampu menyelesaikan urusan rumah tangganya secara teknokratis tanpa perlu campur tangan yustisial dari Jakarta. Pusat harus diposisikan sebagai fasilitator pendanaan, bukan pemilik lahan.

Kedua, Bagi Masyarakat Adat (Krama Adat): Perkuat literasi agraria. Pahami bahwa istilah “tanah negara” dalam kacamata UU Cipta Kerja sangat agresif dan bisa menghapus hak kelola tradisional (ulayat) yang dilindungi konstitusi.

Simpulan & Seruan Advokasi (Talking Points)

Sebagai penutup, kita harus menyadari bahwa kebersihan lingkungan tidak boleh dibayar dengan kehilangan kedaulatan wilayah. Untuk itu, berikut saya coba sarikan percakapan dan diskusi lepas saya dengan beberapa tokoh profesi dan akademisi Bali, yang saya kenal dan dikenal konsen dengan isu ini,  untuk mengajak seluruh elemen masyarakat Bali agar menyuarakan poin-poin advokasi berikut sebagai benteng pertahanan kita:

Pertama,Tolak Kriminalisasi Tata Kelola: Masalah sampah adalah masalah manajerial dan teknologi, bukan tindak pidana yang harus ditarik ke Bareskrim/Jampidum untuk tujuan penguasaan lahan.

Kedua, Audit Independen, Bukan Intervensi: Jika diperlukan audit, biarkan lembaga independen yang bekerja, bukan instrumen yang memiliki potensi konflik kepentingan terhadap penguasaan aset negara.

Ketiga, Kedaulatan Agraria Bali: Suwung adalah tanah Bali. Segala bentuk peralihan status tanah menjadi HPL Badan Bank Tanah pusat harus ditolak karena mencederai semangat otonomi daerah dan keberadaan Desa Adat.

Keempat, Transparansi Agenda Pesisir: Pusat harus mendeklarasikan secara transparan jika ada rencana pengembangan komersial di wilayah pesisir Suwung pasca-penanganan sampah, agar tidak ada “penumpang gelap” di balik isu lingkungan.

Menolak intervensi pusat dalam urusan aset lokal adalah bentuk pertahanan diri yang sah. Mari kita urus “halaman” kita sendiri dengan martabat, sebelum pihak lain datang dan mempagarinya atas nama regulasi yang seringkali buta terhadap kearifan lokal.

  • Penulis adalah jurnalis senior dan pengamat kebijakan publik.
Apa Komentar Anda?