
BADUNG, kanalbali.id – Ada-ada saja ulah penumpang pesawat ini. Setelah terlambat naik ke pesawat, dia malah melakukan pencurian tablet milik penumpang lain.
Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menungkap kasus itu pada Senin (11/8).
Jadwal Pesta Kesenian Bali Selasa, 24 Juni 2025, Arja Klasik hingga Gong Kebayar Anak-anak
Pelaku diketahui seorang pria berinisial YP (42) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, hanya beberapa jam setelah korban melapor berinisial TFT (31) asal Bandung, Jawa Barat.
“Korban baru menyadari kehilangan setelah terbangun. Saat dicek di CCTV bandara, terlihat pelaku mengenakan jaket abu-abu mengambil tablet tersebut,” kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, dalam keterangannya pada Rabu (13/8).
Kasus ini berawal ketika korban menunggu jadwal penerbangan menuju Jakarta sekitar pukul 12.30 WITA. Karena proses check-in belum dibuka, korban memilih duduk di ruang tunggu dan tertidur. Tanpa disadari, seorang pria yang duduk di sebelahnya mengambil tablet merk redmi tab pro warna silver dari dalam tas korban.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta,” imbuhnya
Menerima laporan, Tim Satreskrim Polres kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai segera melakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV, dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Informasi mengarah ke lokasi persembunyian pelaku di wilayah Pemogan, Denpasar.
“Pelaku diamankan di sebuah kontrakan. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mencuri tablet tersebut untuk dijual dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Petugas kemudian bergerak ke sebuah konter service handphone di Jalan Pulau Saelus, Denpasar, tempat pelaku menitipkan tablet untuk dibuka paksa password-nya. Barang bukti berupa tablet, jaket abu-abu, dan celana jeans biru berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali karena ketinggalan pesawat tujuan Pontianak. Saat melihat korban tertidur, ia memanfaatkan kesempatan untuk mengambil tablet dan langsung membawanya ke tempat servis ponsel.
Ipda I Gede Suka Artana mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jasa bandara, agar selalu waspada terhadap barang bawaan.
“Jangan lengah, apalagi saat berada di area publik seperti ruang tunggu bandara. Pastikan barang berharga selalu dalam pengawasan untuk mencegah aksi kriminal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (kanalbali/KAD)