 
DENPASAR, kanalbali.id – Polemik soal legalisasi tajen bergulir setelah kejadian tajen berdarah di Songan, Kinatamani, Bangli.
Mennaggapi hal itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan perlu kajian yang mendalam.
Buka Rakerda Sahlikada, Wabup Buleleng Paparkan Rencana Maksimalkan Potensi UMKM Buleleng
“Jika tajen digelar sepanjang itu kebutuhan tradisi upakara yang sudah berlangsung tidak ada masalah,” katanya usai mengikuti Rapat Paripurna di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Senin (30/6).
Namun, Koster menegaskan bahwa jika tajen digelar di luar kebutuhan tradisi upakara dan apalagi ada judi-nya itu dilarang secara hukum.
“Tapi di luar itu, kalau tajen dilaksanakan di tempat khusus bukan acaranya, itu masuk kategori judi, iya dilarang,” ujarnya.
Mengenai pengaturan dalam Perda, menurutnya, tidka perlu dibuat.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa setuju dengan pendapat sejumlah anggota dewan setempat yang mengusulkan agar tajen atau sabung ayam dilegalkan.
Usul itu muncul dari sejumlah anggota dewan di Bali karena menilainya sebagai aktivitas yang mendatangkan manfaat ekonomi bagi wilayah tersebut.
“Manfaatnya lebih besar lah untuk pembangunan bagi Bali juga kan, seperti DKI Jakarta dulu tidak ada jalan tol, dengan adanya kasino dibuka ada perbaikan sana sini pembangunan,” kata dia, usai Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (23/6).
Menurut Astawa, Bali ingin merasakan dampak pembangunan yang sama seperti DKI Jakarta, dengan memanfaatkan tajen.
“Terkait tajen, melihat pada situasi kondisi yang seperti ini kita kembali pada zamannya Gubernur DKI Jakarta Pak Ali Sadikin, mereka berani membangun kasino, kenapa di Bali tidak, ada seperti ini lokal jenius kita atraksi budaya,” ujarnya. ( kanalbali/KAD)



 
		 
		