Kurir Shabu Asal Aceh Dituntut 17 Tahun Penjara

Amirullah (27) kurir narkoba jaringan Aceh-Bali yang terbukti membawa 495,37 gram sabu-sabu mendapat tuntutan kurungan 17 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsidiair 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/12).

Pria itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.Sidang yang di Ketua Majelis Hakim, IGN Putra Atmaja

“Terdakwa melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram, sehingga memohon hakim menjatuhi hukuman 17 tahun penjara dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan,” ucap Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi.

Pria asal dusun Arafah, Aceh ini diketahui melakukan penyelundupkan sabu dalam sepasang sandal slop yang ditangkap oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali pada (26/8) lalu di areal parkir terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai.

Penangkapan terdakwa dilakukan setelah beredar informasi pengiriman sabu dari Aceh ke Bali melalui jalur udara. Selepas itu, pihak BNN berkordinasi dengan pihak PT.Angkasa Pura (AVSEC) untuk melalukan pengintaian.

Terdakwa tiba di bandara sekitar pukul 00.15 Wita, dengan gelagat yang mencurigakan saat berjalan di areal parkir kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai. 

Pada saat didekati oleh petugas, terdakwa langsung menunjukan sikap grogi. Petugas kemudian meminta kartu identitas terdakwa dan diketahui bernama Amirullah, berasal dari Aceh.

Saat dilakukan pengeledahan badan dan pakian ditemukan barang-barang berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 246,77 gram netto didalam sandal warnat coklat merk Gats sebelah kanan dan 248,6 gram netto sebelah kiri.

Pengakuan terdakwa, bahwa itu didapatnya dari seorang bernama Bahar yang diterimanya pada Sabtu (24/8) di pinggir jalan kampung Krukuh di Aceh.

Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 25 juta untuk membawa sabu itu. Selanjutnya ia akan dihubungi kembali kepada siapa sabu sebanyak itu akan diserahkan setibanya di Bali.

Amirullah (27) kurir narkoba jaringan Aceh-Bali yang terbukti membawa 495,37 gram sabu-sabu mendapat tuntutan kurungan 17 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsidiair 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/12).

Pria itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sidang yang di Ketua Majelis Hakim, IGN Putra Atmaja .”Terdakwa melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram, sehingga memohon hakim menjatuhi hukuman 17 tahun penjara dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan,” ucap Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi.

Pria asal dusun Arafah, Aceh ini diketahui melakukan penyelundupkan sabu dalam sepasang sandal slop yang ditangkap oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali pada (26/8) lalu di areal parkir terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai.

Penangkapan terdakwa dilakukan setelah beredar informasi pengiriman sabu dari Aceh ke Bali melalui jalur udara. Selepas itu, pihak BNN berkordinasi dengan pihak PT.Angkasa Pura (AVSEC) untuk melalukan pengintaian. Terdakwa tiba di bandara sekitar pukul 00.15 Wita, dengan gelagat yang mencurigakan saat berjalan di areal parkir kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai. 

Pada saat didekati oleh petugas, terdakwa langsung menunjukan sikap grogi. Petugas kemudian meminta kartu identitas terdakwa dan diketahui bernama Amirullah, berasal dari Aceh. Saat dilakukan pengeledahan badan dan pakian ditemukan barang-barang berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 246,77 gram netto didalam sandal warnat coklat merk Gats sebelah kanan dan 248,6 gram netto sebelah kiri.

Pengakuan terdakwa, bahwa itu didapatnya dari seorang bernama Bahar yang diterimanya pada Sabtu (24/8) di pinggir jalan kampung Krukuh di Aceh. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 25 juta untuk membawa sabu itu. Selanjutnya ia akan dihubungi kembali kepada siapa sabu sebanyak itu akan diserahkan setibanya di Bali.