Lantik MPD Notaris Badung, Kakanwil Romi Yudianto Minta Tindak Tegas Pelanggaran

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto - IST

DENPASAR, kanalbali.id –  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto Resmi melantik Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Badung Periode 2024-2027 pada Jumat (12/01).

Pada acara bertempat di Gedung Sekretariat Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Bali itu, Romi meminta MPD dapat memastikan bahwa perilaku, etika dan akta-akta yang dibuat para Notaris telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kepada para Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Badung agar tegas dan cepat dalam menindak notaris yang terbukti melakukan pelanggaran dengan tetap mengedepankan pembinaan”, tegas Kakanwil Romi Yudianto.

BACA JUGA: Layanan Paspor Simpatik di Hari Sabtu Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74

Selain hal tersebut, Romi Yudianto juga menyampaikan kepada para Anggota MPD Notaris Kabupaten yang baru dilantik untuk menjalankan pembinaan disamping melakukan pengawasan bagi para notaris dalam menjalankan tugasnya.

“Saya berharap kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Badung yang telah dilantik dan disumpah untuk menjalankan pembinaan disamping melakukan pengawasan bagi Notaris dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi penyimpangan serta mengedepankan pelayanan yang baik dan benar bagi masyarakat. Oleh karena itu, langkah- langkah yang diambil oleh Majelis Pengawas Notaris dalam melakukan pembinaan dan pengawasan haruslah dipikirkan secara cermat, dan teliti agar tepat sasaran”, ujar Romi Yudianto.

Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten yang telah dilantik berjumlah 9 (sembilan) orang terdiri dari unsur Pemerintahan, Akademisi, Notaris dan pada periode ini turut bergabung dari unsur Kepolisian.

Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris adalah Suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Daerah (Tingkat Kabupaten/Kota) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Pelantikan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris merupakan suatu syarat yang harus dilakukan sebelum menjalankan tugas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang berkedudukan pada suatu Kabupaten. Pembentukan Majelis Pengawas Notaris dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna jasa Notaris. (kanalbali/RLS)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.