Larangan AMDK di Bali: Langkah Gubernur Koster untuk Selamatkan Lingkungan dan Budaya

Air Minum dalam Kemasan di bawah 1 liter tahun 2026
Ilustrasi - Air Minum dalam Kemasan di bawah 1 liter - IST

DENPASAR, kanalbali.id –  Wayan Koster, keluarkan kebijakan tegas dengan melarang produksi dan distribusi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter. Langkah ini diambil untuk menekan pencemaran sampah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan Pulau Dewata. Kemasan plastik kecil, seperti gelas 220 ml, disebut sebagai penyumbang utama sampah plastik yang kian menggunung di Bali. Apa saja alasan di balik kebijakan ini dan bagaimana dampaknya bagi lingkungan, budaya, dan pariwisata Bali? Simak ulasan berikut!

Menekan Laju Sampah Plastik

Sampah plastik sekali pakai, terutama dari kemasan air minum, menjadi ancaman serius bagi Bali. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah ini sudah overload, dengan mayoritas tumpukan didominasi oleh plastik, termasuk botol dan gelas AMDK. Gubernur Koster berupaya mengurangi produksi sampah plastik dengan melarang kemasan di bawah satu liter, sebuah langkah konkret untuk meredam krisis limbah di pulau ini.

Menjaga Kelestarian Lingkungan

Kelestarian lingkungan adalah jantung dari kebijakan ini. Pencemaran sampah plastik tak hanya merusak keindahan alam Bali, tetapi juga mengganggu ekosistem yang rapuh. Dengan mengurangi penggunaan AMDK plastik kecil, Koster berharap Bali tetap menjadi destinasi yang hijau, bersih, dan lestari, sekaligus menjaga keseimbangan alam yang telah lama menjadi kebanggaan pulau ini.

Menghormati Nilai Budaya Bali

Bali dikenal dengan filosofi budaya yang kental, seperti konsep Tri Hita Karana, yang menekankan harmoni antara manusia, alam, dan sang pencipta. Larangan AMDK ini sejalan dengan nilai-nilai luhur tersebut. Menurut Koster, menjaga lingkungan dari ancaman sampah plastik adalah wujud nyata penghormatan terhadap budaya Bali yang selalu mengedepankan keseimbangan dan pelestarian alam.

Mendorong Inovasi Ramah Lingkungan

Kebijakan ini juga membuka peluang inovasi. Gubernur Koster mendorong produsen untuk beralih ke alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan, seperti botol kaca. Contoh nyata sudah terlihat di Karangasem, di mana produsen lokal mulai mengadopsi botol kaca sebagai solusi berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya mengurangi sampah plastik, tetapi juga memacu kreativitas dalam industri kemasan.

Mendukung Pariwisata dan Ekonomi Bali

Bali yang bersih dan lestari adalah magnet bagi wisatawan. Koster meyakini, lingkungan yang terjaga akan meningkatkan daya tarik pariwisata Bali, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. Larangan Air Minum Dalam Kemasan plastik kecil juga berpotensi menciptakan peluang usaha baru, seperti produksi kemasan ramah lingkungan, yang dapat menggerakkan roda ekonomi lokal.

Kebijakan ini menjadi langkah berani Gubernur Koster untuk menyelamatkan Bali dari krisis sampah plastik, sekaligus melindungi budaya dan pariwisata. Dengan dukungan inovasi dan kesadaran masyarakat, Bali diharapkan tetap menjadi surga yang lestari dan memikat hati dunia.

Larangan AMDK Berlaku Mulai Januari 2026

Politisi asal Desa Sembiran, Buleleng ini mengatakan bahwa larangan produksi air minum dalam kemasan atau AMDK plastik dengan ukuran di bawah 1 liter mulai dilaksanakan pada Januari 2026. ***

Apa Komentar Anda?