Mau Cari Set Top Box? Pastikan Sudah Bersertifikat Kominfo 

Sertifikasi dari Kementerian Kominfo adalah bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan. #kanalbali

Tampilan Set Top Box (STB)/Foto : Kementerian Kominfo

JAKARTA, Kanalbali.id – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terus mendorong masyarakat agar menyediakan set top box (STB) yang telah bersertifikat, sehingga aman dan mampu menangkap siaran TV digital. Hal ini juga sebagai upaya mempercepat migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) yang telah dimulai sejak April 2022.

“Sertifikasi dari Kementerian Kominfo adalah bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan. Semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal,” kata Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal PPI, Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia dikutip dalam siaran pers Kominfo, Minggu, (19/6/2022).

Ia menjelaskan, saat membeli STB masyarakat dapat memilih STB yang bertuliskan DVB-T2 di di dalam kemasan, atau dicari yang ada tulisan ‘Siap Digital’.

“Tanda Siap Digital paling mudah dilihat. Kalau sekarang ada juga tambahan gambar MODI. Bila ada tulisan itu sudah pasti aman,” tambahnya.

Menurutnya, hal yang perlu diketahui masyarakat tentang Analog Switch Off  ini yakni menonton siaran TV digital itu gratis, karena bukan streaming internet, atau televisi berlangganan. Karena standar siaran TV digital di tanah air menggunakan digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), yaitu dengan koneksi menggunakan antena rumah biasa atau UHF.

Bagi pelanggan siaran TV berbayar yang memiliki merek TV dengan spesifikasi digital, tentu tak perlu STB DVB-T2. Sebab, tidak semua merek TV layar datar atau LCD/Led TV memenuhi kualifikasi DVB-T2.

BACA JUGA: Cara Cek Sinyal TV Digital Bisa Lewat Aplikasi

Selama ini STB sudah tersedia di pasaran, baik toko offline maupun online. Lalu bagaimana menentukan STB yang tepat jika berbelanja secara online?

Joegianto, pengurus Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (Gabel) memberikan tipsnya. “Bila belanja di pasar online, saat masuk, seleksi saja di situ, lihat ada sertifikasi dari Kominfo atau tidak,” jelasnya

Gabungan pengusaha elektronik pun menyatakan komitmen pengusaha barang elektronik dalam mendukung ketersediaan STB dan TV digital untuk ASO di Indonesia.

Untuk tambahan informasi, berikut ini merk STB yang bersertifikat Kominfo. Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD), Polytron (PDV 600T2), Ichiko (8000HD), Akari (ADS-2230, ADS-168 dan ADS-210), Venus (Brio), Tanaka (T2), Matrix (Apple), Evercoss (STB1). STB tersebut dijamin ketersediaanya.

Informasi tentang STB yang sudah bersertifikat bisa didapatkan di aplikasi SIRANI (tersedia dalam aplikasi android dan iOS), atau di www.siarandigital.kominfo.go.id. Sertifikasi merupakan upaya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat selaku konsumen dan penikmat siaran TV digital.

Tiga Tahapan ASO : 

Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Postelsiar, Menkominfo Johnny G. Plate telah membagi pelaksanaan Analog Switch Off dalam tiga tahap.

Menurut Menteri Johnny, penghentian total siaran analog dan digital penuh tahap I telah dimulai dari 3 wilayah siaran yang terdiri atas 6 kabupaten dan 2 kota.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00,” jelasnya.

Menkominfo menjelaskan persiapan penghentian tetap siaran analog televisi dan dimulainya siaran digital penuh televisi di Indonesia. Menurutnya, infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan.

“Kemudian, penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing,” tuturnya.

Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo dan LPP TVRI mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multipleksing yang diperlukan untuk Tahap II dan III implementasi ASO.

“TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multipleksing,” tandasnya.

Langkah itu diambil agar pelaksanaan Tahap II dan Tahap III ASO dapat berjalan baik dengan dukungan infrastruktur multipleksing.

“Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur MUX, yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk ASO Tahap II dan siap pada saat siaran digital penuh pada tanggal 2 November Tahun 2022,” tegas Menkominfo.

Penghentian siaran televisi analog Tahap I menurut  Menteri Johnny akan dimulai dari tiga wilayah siaran yang berada di 3 provinsi serta 8 kabupaten dan kota.

“Dimulai dari tiga wilayah siaran, tepatnya di Provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti, wilayah siaran Riau-4. Lalu, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Dan wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong,” jelasnya. (Kanalbali/LSU)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.