GIANYAR, kanalbali.id- Kepolisian Polsek Tampaksiring, Gianyar, Bali, menangkap seorang pelaku penipuan beriniasial IKS.
Pelaku melakukan penipuan, dengan cara mengaku sebagai Pecalang atau petugas kemanan adat di Bali, untuk meminta sejumlah uang ke warung untuk sumbangan fiktif tahun baru.
“Pelaku diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tampaksiring setelah melakukan penipuan dengan cara berpura-pura mengaku sebagai petugas pecalang dan meminta sejumlah uang kepada korban,” kata Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, Jumat (26/12).
Pelaku ditangkap pada Rabu (24/12) sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Pelaku melakukan aksinya pada Selasa (23/12) sekitar pukul 12:25 WITA, di sebuah warung milik korban bernama Ishaq di wilayah Banjar Intaran, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Aksi pelaku juga terekam di kamera CCTV hingga viral di media sosial.
Peristiwa bermula, saat pelaku datang ke warung korban dan menyampaikan adanya pungutan pecalang menjelang tahun baru, sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp 85.000. Setelah kejadian tersebut, korban melakukan klarifikasi kepada pihak pecalang setempat dan diketahui bahwa pungutan tersebut tidak pernah ada.
“Merasa telah menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampaksiring. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengecekan rekaman CCTV,” ujarnya.
Kemudian, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor, serta rekaman CCTV.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi,” ujarnya. (kanalbali/RLS)


