BADUNG, kanalbali.id– Video seorang warga yang mengamuk dan naik ke atas rumah serta melempari warga, viral di media sosial. Peristiwa itu, terjadi pada Senin (5/1) kemarin sekitar pukul 12:00 WITA di Jalan Majapahit, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku diketahui berinisial SE dan telah diamankan oleh kepolisian Polsek Kuta dan lalu dirawat di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Bali. Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 18:00 WITA oleh pihak kepolisian dan warga. Dalam peristiwa itu, satu warga mengalami luka parah karena dipukul oleh pelaku.
Transformasi Digital: Kebutuhan Masa Kini
“Pelaku saat ini masih dalam perawatan di RSUP Prof Ngoerah setelah sebelumnya dirujuk dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali,” kata Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, Selasa (6/1).
Kronologisnya, awalnya korban bernama Gusman Saputra menerima telpon dari warga yang mengontrak rumah yang disewanya karena ada suara ribut-ribut di plafon rumahnya.
Kemudian, korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek laporan itu dan melihat pelaku berada di atas rumah dan ditegur oleh korban. Namun teguran korban, malah dibalas lemparan oleh pelaku dengan besi penyangga mesin AC.
Setelah itu, pelaku keluar dari atap rumah dan langsung merusak empat buah outdoor AC, tandon dan mesin pompa air dan melempar genteng ke arah korban dan warga sekitar yang mengetahui keributan itu.
Setelah melakukan pengerusakan, pelaku berhasil melarikan diri ke sungai atau Tukad Mati yang tak jauh dari TKP dan dikejar oleh kepolisian dan warga. Saat itu, korban bernama Kadek Sriasa yang mencoba membantu menangkap pelaku terkena pukulan oleh pelaku.
“Saat itu, pelaku membawa kayu usuk dan membabi buta menyerang warga, yang saat itu korban Kadek Sriasa terlambat menghindar dan terkena pukulan dari pelaku sebanyak satu kali mengenai kepala belakang hingga robek,” imbuhnya.
Kompol Agus menyebutkan, pelaku merusak rumah milik korban Gusman Saputra yaitu empat outdoor AC, tandon dan mesin pompa air, serta genteng atau atap rumah sebanyak 150 buah yang sebagian genteng di lempar ke arah warga yang merayu pelaku untuk turun dari atap rumah.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan satu korban mengalami luka robek pada bagian kepala belakang,” ujarnya.
Atas peristiwa itu, pelaku dijerat dengan dua pasal. Yaitu Pasal 521 KUHP tindak pidana pengerusakan dan Pasal 466 KHUP tindak pidana penganiayaan. (kanalbali/KAD)


