Menteri Imigrasi Dorong UU Transfer Narapidana untuk Kurangi Beban Keuangan Negara

Lapas Krobokan denpasar yang juga banyak dihuni WNA pelaku tindak kriminal di Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.id  – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, merespon, soal penerbitan Undang-Undang Pemindahan Narapidana (napi) atau transfer of prisoner (TOP) terus berlanjut.

Menteri imigrasi mengatakan, pihaknya tentu akan mendorong rancangan Undang-undang direalisasikan dan itu nantinya akan diajukan dan dibahas di DPR RI.

“Kita lagi mengajukan rancangan Undang-undangnya. Karena itu merupakan amanat daripada Undang-undang, Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, kan amanatnya itu dibuat transfer of prisoner itu harus didasari atas undang-undang,” kata dia, saat meninjau Kantor Imigrasi Kelas l TPI Denpasar, di Renon, Bali, Selasa (20/5).

BACA JUGA: Imigrasi Temukan WNA jadi Investor Fiktif hingga Guide di Bali

Kemudian, tentu pihaknya juga akan menggunakan resiprokal atau timbal balik, karena pemindahan juga didasari dari kesepakatan dua negara. Yakni, Indonesia dan negara asal narapidana.

“Namun berbagai kesempatan, kita juga menggunakan kesepakatan kedua negara yang kita lakukan secara resiprokal kepada warga negara mereka dan kita, daripada membebani keuangan warga negara kita, mereka kita kembalikan untuk menjalani lingkungan di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra tengah berupaya merancang undang-undang yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.

Hal tersebut dilakukan lantaran hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang proses pemulangan narapidana ke negara asal.

“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan,” kata Yusril saat berbicara dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, Sabtu (8/3). ( kanalbali/KAD )

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.