Awas, Ada Sindikat Modus Jual HP Murah Lewat Toko Online Fiktif, 5 Pelaku Diringkus Polda Bali

Barang-bukti yang diamankan Pold bali - IST

DENPASAR, kanalbali.id  – Sebanyak lima orang ditangkap oleh kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, atas kasus penipuan penjualan handphone (HP) secara online.

Para tersangka bernama Muh. Sabir (32), Andika Kurnia Pandia (39), A. Jusman (29), Muzakkir (23) dan satu pelaku masih dibawah umur berinisial MIA (16). Sementara, tiga orang berinisial P, A dan R sebagai otak sindikat penipuan online tersebut masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wakil Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, untuk remaja yang masih dibawah umur berperan sebagai staf operator media sosial untuk menipu korban dengan iming-iming handphone murah.

“Satu orang (tersangka) di bawah umur. Kami akan lakukan pemeriksaan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan),” kata Ranefli saat konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (11/6).

Kasus tersebut, terungkap berawal dari laporan korban bernama Gede Adi Wirawan. Saat itu, korban pada tanggal 19 April 2024 melihat postingan video reels dari akun instagram @taraphone store yang mempromosikan penjualan handphone merk iphone dengan harga murah.

Melihat hal itu, korban merasa tertarik dan melakukan transaksi pembelian handphone Iphone 12 Pro Max secara transfer ke rekening yang diberikan oleh akun Instagram @taraphone store yaitu rekening bank dengan nama PT. Berkah Bersama Tarashop sejumlah Rp 1.100.000.

Namun, setelah melakukan transaksi barang yang dibeli oleh korban tidak pernah diterima. Sehingga, korban mendatangi Toko Taraphone secara langsung yang beralamat di Dalung, Kabupaten Badung, Bali, untuk melakukan konfirmasi, dan berdasarkan keterangan salah satu karyawan Toko Taraphone bahwa akun instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik Toko Taraphone.

Jumpa pers pengungkapan sindikat jual beli handphone fiktif – IST

Selanjutnya, korban melaporkan ke pihak kepolisian dan akhirnya polisi melakukan penyelidikan, dengan melakukan profiling terhadap rekening bank PT. Berkah Bersama Tarashop.

“Modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara membuat akun instagram palsu yang menyerupai akun Instagram milik toko aslinya,” imbuhnya.

Lalu, pada Jumat (31/5) berhasil menangkap tersangka Andhika Kurnia Pandia di Uma Residence, Pemogan, Denpasar Selatan. Berdasarkan keterangan tersangka Andhika bahwa dirinya diminta oleh seseorang dengan inisial P untuk membuat rekening bank dengan nama PT. Berkah Bersama Tarashop dengan tujuan untuk digunakan melakukan penipuan melalui media sosial.

Selain itu, dari keterangan tersangka Andhika sudah beberapa kali membuatkan rekening untuk seseorang dengan inisial P dan tersangka memperoleh keuntungan dari membuat rekening berupa uang yang dibayar setiap Minggu sebesar Rp 1,1 juta dengan catatan nomor rekening yang diberikan masih aktif.

Selanjutnya, dari keterangan tersangka Andhika dilakukan penyelidikan terhadap pelaku P yang diketahui berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dan pelaku berinisial P merupakan bos dari kelompok penipuan online yang berada di Sidrap.

Dari hasil penyelidikan itu, akhirnya polisi mengetahui salah satu kelompok anak buah dari P yaitu tersangka Muh. Sabir, A Jusman, dan Muzakkir, dan MIA yang berada di sebuah rumah di Kecamatan Pancariang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dan pelaku P berhasil kabur, dan keempat tersangka atau anak buahnya berhasil ditangkap

Kemudian, ketika dilakukan interogasi, diketahui bahwa bukti-bukti dari dugaan tindak pidana penipuan online tersebut disimpan di sebuah rumah kayu yang terletak di Perkebunan Desa Sererang, Kabupaten Sidrap.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone sebanyak 13 buah dengan berbagai merk yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan online,” imbuhnya.

Para sindikat penipuan online ini, mereka mengoperasikan toko ponsel fiktif yang menipu korbannya dengan kedok berjualan ponsel. Kemudian, untuk peran tersangka Muzakkir, A. Jusman, M. Sabir, MIA berperan sebagai operator media sosial dari toko fiktif tersebut, dan tersangka Andhika berperan sebagai pembuat rekening toko.

Mereka ini menjalankan penipuan, dengan membuat sejumlah akun media sosial yang serupa dengan toko ponsel ternama yang ada di Bali. Mereka juga melakukan promosi serupa dengan toko aslinya. Dengan harapan dapat mengelabuhi calon korban mereka.

“Adapun akun palsu yang dibuat merupakan (tiruan) akun media sosial Instagram beberapa toko handphone yang ada di Bali maupun luar Bali,” ujarnya.

Mereka disebut bagian dari jaringan sindikat dengan modus serupa yang tersebar di Indonesia. Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, diketahui ada tiga korban lainnya yang sejauh ini diketahui polisi. Sementara, ada 14 korban lainnya di seluruh Indonesia yang terjerat modus serupa.

“Pengembangan yang kita ungkap ada 3 orang lagi korban yang ada di Bali. Tapi korban lainnya saya pikir juga cukup banyak masih ada 14 nama bahwa dia kena tipu dengan kasus serupa,” ujarnya.

Sementara, polisi berhasil mengamankan 23 buku rekening, 39 kartu ATM, 14 kartu NPWP, dan 18 handphone berbagai merk untuk operasional dan uang tunai sejumlah Rp 25 juta dari hasil bisnis mereka selama tiga bulan. Polisi juga masih mengejar tiga orang DPO terkait kasus ini.

Kelima tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A, Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun. Selain itu, mereka juga bisa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun. (kanalbali/KAD)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.