Menteri Imigrasi: Jangan Beri Celah WNA Nakal di Bali

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto bersama Gubernur Koster (kanan) - IST
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto bersama Gubernur Koster (kanan) - IST

DENPASAR, kanalbali.id  – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali, untuk mengatasi para Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan atau nakal di Pulau Bali.

Satgas Patroli Imigrasi di wilayah Bali ini, dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI,
Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang dan upacara pengukuhan ini berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada Selasa (5/8).

Dalam sambutannya, Menteri Agus mengatakan pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi di wilayah Bali dalam rangka memelihara keamanan ketertiban dan kedaulatan serta kewibawaan negara.

“Bali terus menjadi magnet wisata utama Indonesia, namun tantangan serius muncul terutama menyangkut kualitas wisatawan asing yang datang termasuk maraknya perilaku menyimpang oleh WNA yang tidak menghormati norma hukum budaya dan adat istiadat lokal,” kata Menteri Agus.

“Seperti melanggar aturan keimigrasian, bekerja ilegal, tidak menaati peraturan lalu lintas, serta terlibat dalam kasus narkotika dan kejahatan lainnya,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, jika permasalahan tersebut tidak ditangani dengan serius dan perilaku menyimpang yang dilakukan oleh para WNA dapat menurunkan kepercayaan wisatawan yang ingin menikmati Pulau Bali sebagai destinasi aman dan berbudaya.

“Saya berharap kegiatan patroli keimigrasian yang merupakan upaya positif dapat dikolaborasikan dengan seluruh unsur stakeholder di wilayah dan dilaksanakan sesuai SOP tegas namun tetap humanis,” ujarnya.

“Kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menggiatkan operasi patroli secara berkala dan lakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi. Seperti modus investasi untuk mendapatkan izin tinggal, menggunakan visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal dan berbagai modus pelanggaran serta kejahatan keimigrasian lainnya,” jelasnya.

Ia meminta, para satgas jangan memberikan celah terhadap orang asing yang melakukan tindakan kriminal di Negara Indonesia, khususnya di Pulau Bali.

“Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah. Apalagi melakukan tindakan kriminal di negara kita, karena saya yakin kita tidak rela harga diri dan kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama, diinjak-injak seenaknya oleh mereka. Kalau mereka bisa seenaknya, sebenarnya harga diri kita yang mereka injak-injak,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” ujarnya.

Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya adalah Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian Pasal 66 Ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2013, Pasal 181.

“Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran, menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali, serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera
atau bodycam.

Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, di antaranya: Kuta Utara yaitu Canggu, Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu, Pantai Mertasari, dan di Kecamatan Kuta dan Kabupaten Gianyar di Ubud serta Nusa Dua, Jimbaran.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, Dantim (Komandan Tim) dan petugas patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi.

“Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.

Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November hingga Desember 2024. Angka ini meningkat pesat pada periode Januari-Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian.

Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 hingga Juli 2025 mencapai 62 orang.

“Kedepannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti patroli rutin satgas maupun skala nasional seperti wira waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” ujar Yuldi. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?