Menteri LH dan Menpar Turun Tangan Atasi Sampah di Bali

Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pariwisata - IST
Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pariwisata - IST

BADUNG, kanalbali.id -Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, dampak dari persoalan sampah kepada pariwisata di Pulau Bali bisa menurunkan devisa atau penerimaan negara dan berdampak besar kepada penurunan kunjungan wisatawan di Bali.

Hal tersebut, dia sampaikan saat melakukan pembersihan di Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (6/1).

Menpar Widiyanti mengatakan, Pariwisata Bali ini berkontribusi pada devisa pariwisata yang paling besar di Indonesia dan tentu Pulau Bali harus dijaga terutama sampah yang ada di pantai-pantai Pulau Dewata harus bersih.

“Jadi kita harus jaga Bali kita, pantai kita. Ini dari kebiasaan sehari-hari dari masyarakat jangan buang sampah sembarangan dan juga dari industri pariwisata harus mengelola sampahnya sendiri,” kata dia.

“Dan juga dari pemerintah daerah. Kita minta dukungan untuk selalu menjaga dan membersihkan daerah-daerah sekitar. Nah, jadi kalau destinasi kita kotor, tidak ada lagi turis yang mau datang,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa dari kajian studi persoalan sampah ini bisa menurunkan devisa pariwisata hingga 3 persen lebih.

“Menurut studi, bisa 3 persen lebih itu dampaknya penurunan devisa dan kunjungannya,” ungkapnya.

Ia juga berterimakasih, dengan Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bali, dan semua elemen yang terlibat pada hari ini yang membersihkan sampah di Pantai Kedonganan, Pantai Kelan hingga Pantai Jimbaran.

“Tapi ini tidak boleh hanya hari ini saja. Harus terus menerus. Dan apabila dimulai dari sekolah jadi kebiasaan sehari-hari, membersihkan destinasi atau daerah sekolah itu akan menjadikan kebiasaan masyarakat dalam hidup sampai dewasa,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau agar hotel, restoran dan kafe di Pulau Bali untuk mengelola sampahnya sendiri. Pihaknya juga sudah bersurat kepada asosiasi dan industri kafe dan hotel sesuai peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pengelolaan sampah.

Ia juga menyatakan, bahwa dampak sampah di Bali itu bisa berdampak pada kunjungan penurunan wisatawan ke Bali.

“Pastinya kan mulai di medsos, Bali pantainya kotor. Tadi saya bilang 3 persen hingga 30 persen bisa kalau penurunannya, dampaknya besar sekali kasihan industri pariwisata. (Tapi ) kita optimis semangat terus dan bisa kita atasi,” ujarnya.

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pembersihan sampah di Pantai Kedonganan, Pantai Kelan hingga Pantai Jimbaran merupakan salah satu penguatan saja.

“Karena setiap hari teman-teman dari Pemkab Badung, dari Pemerintah Provinsi, dengan dukungan penuh dari TNI dan Polri telah melakukan terus kegiatan ini. Namun memang kegiatannya harus terus dilakukan secara sistematis, tidak boleh mungkin pagi hari, siang berhenti, sepertinya tidak seperti itu,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, pihaknya dengan TNI dan Polri dan juga atas izin Gubernur Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, agar menegakkan tindak pidana ringan atau Tipiring, sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2008.

“Atas izin bapak gubernur memerintahkan bapak Bupati Badung, untuk menegakkan tipiring dari penanganan sampah di Bali. Tidak ada yang boleh sembrono, karena Undang-undangnya sudah sangat jelas,” ujarnya.

“Undang-undang Nomor 18, Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Undang-undang ini sudah menghitung apa yang akan terjadi, termasuk dampak pada sektor utama pariwisata kita. Sehingga hari ini Ibu Menpar bersama kami khusus datang ke Bali. Nanti juga ada beberapa daerah yang akan didatangi Ibu Menpar dan kami untuk melakukan penguatan penanganan sampah secara nasional,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa di tanggal 2 Februari 2026 saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar melaunching Gerakan Nasional Asri, Aman, Sehat, Resik dan Indah.

“Jadi yang resik ini terkait dengan kita hari ini di penanganan sampah. Bapak Presiden telah me-warning semua jajaran Kabinet merah-putih, untuk turun langsung di lapangan, melakukan aktivitas setiap hari, atau minimal seminggu sekali, melakukan gerakan bersih sampah dari mulai di Jakarta sampai ke pelosok-pelosok,” ujarnya.

Menteri Hanif mengatakan, Presiden Prabowo meminta agar gerakan tersebut menjadi gerakan nasional yang merubah budaya dalam penanganan sampah dan
wajib membangun visi itu menjadi nyata.

“Pemerintah pusat dari TNI dan Polri, maupun dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup tidak segan-segan untuk mengoperasionalkan, Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang kewajiban semua pihak untuk menangani sampah secara menyeluruh termasuk aspek pidananya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, mulai hari ini pemerintah akan mengawasi langsung penanganan pengelolan sampah di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia tanpa terkecuali untuk menjamin apa yang dimandatkan di dalam Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28 Huruf a, Ayat 1.

“Masyarakat berhak mendapat lingkungan yang baik. Maka hak itu pada pemerintah berkonsekuensi menjadi kewajiban,” ujarnya.  (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?