
DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar gencarkan penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III untuk menekan penularan COVID-19 dan menuju Denpasar zona hijau.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, gencarnya penertiban agar dapat menekan penularan COVID-19 di Denpasar. Hal itu harus dilakukan karena di Denpasar kasus COVID-19 sudah mengalami penurunan.
“Jangan sampai angka kasus COVID-19 meningkat lagi,untuk itu kami harus terus gencarkan penertiban protokol kesehatan,” kata dia, Kamis, (30/9/2021).
Sayoga menjelaskan, setiap pelanggar yang ditemukan pasti akan diberikan efek jera, seperti hari ini 11 orang yang tidak sempurna menggunakan masker diberikan pembinaan dan 4 orang yang tidak menggunakan masker di denda di tempat sebesar Rp100.000.
Pelanggar juga diberikan sanksi hukuman fisik berupa push up di tempat dan menandatangani surat perjanjian tidak melanggar lagi. Jika ditemukan melanggar lagi maka akan ditindak lebih tegas lagi.
“Tidak hanya itu setiap penertiban pihaknya juga memberikan edukasi ke masyarakat agar tetap disiplin dan taat menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Ia meminta masyarakat agar menghindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun setelah melakukan aktivitas dan bersama terapkan 3M, yakni menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan. (Kanalbali/Luh Putu Sugiari)