Menunggu Surat Izin Nikah dengan WNI, WN Turki di Bali Overstay dan Dideportasi

Deportasi WN Turki yang overstay di Bali - IST
Deportasi WN Turki yang overstay di Bali - IST

BULELENG, kanalabli.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, di Kabupaten Buleleng, Bali, melakukan deportasi kepada seorang pria warga negara asing (WNA) berinisial HY (45) asal Negara Turki.

Warga asing ini, dideportasi setelah diketahui tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan, yakni selama lebih dari 235 hari.
Selain itu, alasan warga asing ini overstay ratusan hari, karena berencana menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun terkendala, karena belum mendapatkan surat dari kedutaannya.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, tindakan deportasi ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal yang diberikan dan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut telah overstay selama 235 hari,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/9).

Kasus ini bermula ketika petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan operasi pengawasan di daerah Kabupaten Jembrana, Bali.

Kemudian, saat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keimigrasian warga asing terjaring setelah petugas meminta untuk menunjukan izin tinggal yang digunakan dan diketahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak akhir Januari 2025.

Petugas, kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Setelah seluruh proses administrasi selesai, WNA tersebut resmi dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 27 September 2025.

Petugas Imigrasi Singaraja turut mengawal proses pemulangan hingga warga asing ini naik pesawat menuju negara asalnya.

Gde Kusuma Putra mengatakan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan
dan tertib hukum keimigrasian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Singaraja juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Bali untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Petugas mengingatkan bahwa perpanjangan visa atau izin tinggal dapat dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis melalui sistem daring yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar senantiasa menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kantor Imigrasi Singaraja juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan hukum nasional.

Kemudian, dengan pelaksanaan deportasi ini, Kantor Imigrasi Singaraja menunjukkan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga wibawa dan kedaulatan negara.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA, bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait, demi memastikan bahwa keberadaan mereka di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?