DENPASAR, kanalbali.id-Polresta Denpasar, Bali, menemukan modus baru terkait peredaran narkotika di Bali, dengan mengedarkan paket sabu lewat cara dicor semen.
Peredaran Paket sabu Hal tersebut, dilakukan oleh pelaku berinisial AM (25) dan cara itu dilakukan oleh pelaku agar tidak terendus aparat dan tidak terkena air.
“Metode ini baru pertama kali kami temukan di Bali. Tersangka yang menggunakan modus cor semen,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Juma (7/2).
AKP Fernandez menyampaikan, modus baru dalam penyelundupan narkoba, yakni menggunakan cor semen sebagai metode penyamaran.
“Modus ini bertujuan untuk menghindari deteksi aparat serta melindungi sabu-sabu yang diedarkan agar tidak terkena air,” imbuhnya.
BACA JUGA: Dipecat, Seorang Karyawan di Bali Culik Anak Bos
Pelaku AM diketahui berprofesi sebagai tukang ojek ini diamankan di Jalan Dewi Sri II, Legian Kaja, Kecamatan Kuta, pada Jumat, (31/1) lalu, dan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,97 gram.
“Tersangka berinisiatif sendiri mengecor sabu-sabu tersebut dan mendapatkan upah Rp 50 ribu setiap kali mengedarkan,” ujarnya .
Selain itu, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dalam Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung selama 16 hari berhasil menangkap 35 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, 33 pelaku adalah laki-laki dan 2 lainnya perempuan. Operasi ini mengungkap total 30 kasus, dengan 14 di antaranya merupakan target operasi, sementara 16 lainnya merupakan kasus non-operasi. Dari total 35 tersangka, sebanyak 11 orang diidentifikasi sebagai bandar narkoba.
“Ini adalah peringatan bagi para pelaku narkoba. Kami akan terus memburu mereka. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini, dan juga ada modus lain yang terungkap dalam operasi ini adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi serta sistem pengambilan barang di lokasi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Kemudian, dari 35 tersangka empat diantaranya adalah mantan narapidana dengan berbagai latar belakang kriminal. “Barang bukti yang berhasil disita meliputi 3,9 kg ganja, 2.041,6 gram sabu-sabu, serta 125 butir ekstasi,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111, Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 hingga 20 tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. ( kanalbali/ KAD )



Be the first to comment