BADUNG, kanalbali.id – Pria berinisial EV(34) alias Jhonny, WNA asal Uzbekistan ditangkap aparat Polda Bali.
Ia menjadi tersangka kasus perampokan bersama rekannya TH (35) asal Azerbaijan yang menimpa karyawan Money Changer di Kuta, pada Minggu (27/7) dan hanya pelaku Tajaddin yang berhasil ditangkap.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan, bahwa pelaku Evgeniy berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Senin (28/7) bersama tim gabungan Polresta Denpasar dan Imigrasi Ngurah Rai.
“Sehingga pelaku (Evgeniy) berhasil kami amankan saat berusaha kabur keluar Bali (Tujuan Bangkok, Thailand),” kata Kompol Agus, di Mapolresta Denpasar Kamis (31/7).
Keduanya dihadirkan dalam pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar. Terlihat pelaku Tajddin memakai kursi roda karena kakinya patah usai bertabrakan dengan warga dalam proses kejar-kejaran. Sementara, pelaku Evgeniy terus saja menunduk menutupi wajahnya dengan rambut gondrong.
Kedua pelaku, diketahui memang sengaja
menyasar masyarakat yang bergerak di usaha penukaran uang. Dalam aksinya, kedua pelaku selain mengaku sebagai Interpol mereka juga menggunakan salah satu paspor palsu sebagai identitas.
“Yang bersangkutan menggunakan paspor palsu. Sehingga korban percaya dan mau membawa sejumlah uang ke tempat yang sudah ditentukan pelaku, saat hitung uang, salah satu pelaku lagi datang dan mengaku sebagai Interpol,” imbuhnya.
Selain itu, keduanya ternyata sudah dua kali beraksi sejak April 2025 lalu. Perampokan terhadap petugas money changer sebelumnya dilakukan di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan kerugian mencapai Rp 170 juta.
“Pertama TKP ada di Canggu, dengan modus operandi serupa, kerugian kejadian pertama hasil koordinasi dengan Polres Badung sekitar Rp 170 juta,” jelasnya.
Kasus pertama itu, sudah dilaporkan korban ke Polres Badung dengan modus operandi yang dilakukan sama. Selain menyebabkan kerugian material, korban juga sampai mengalami trauma secara psikis.
“Kalau untuk kegiatan mereka ini sekitar tiga bulan, dari April sudah ada di sini. Sehari-harinya niatnya mungkin awalnya liburan, tapi setelah beberapa hari ini sudah berniat melakukan kejahatan. Kedua pelaku sudah kenal lama, mungkin di tempat hiburan sama-sama kenal, lalu merencanakan hal seperti ini,” ujarnya.
Kedua pelaku melakukan kejahatan di Pulau Bali adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan saat ini kepolisian akan mengembangkan mengenai paspor palsu yang digunakan. Polsek Kuta yang menangani kasus ini sejak awal akan melimpahkan kepada Satreskrim Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.
“Kalau motor yang digunakan motor rental. Dan motor sudah disewa bulanan, dalam foto terlihat pelaku mengendarai motor yang ciri-cirinya identik (dengan bukti). Hanya saja saat beraksi yang bersangkutan mencabut pelat nomor kendaraan, untuk mengaburkan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Dharma Bayuaji, mengatakan bahwa soal identitas pelaku, secara perlintasan, keduanya masuk ke Indonesia secara legal, menggunakan dokumen yang sah dan visa kunjungan pada Januari 2025.
Ia juga menyebutkan, pelaku Tajddin sebetulnya punya paspor asli tetapi identitasnya dia timpa menggunakan nama orang lain kewarganegaraan Polandia, sehingga menjadi palsu.
“Jadi pada saat mereka datang itu, paspor yang mereka gunakan identitasnya asli yang Azerbaijan. Tapi, di sini ditimpali dengan lembar identitas yang palsu,” ujarnya.
Kemudian, untuk masa tinggal yang berlaku 30 hari dan sempat mereka perpanjang. Tetapi, masa tinggal pelaku Tajddin pada akhirnya expired dan menjadi overstay. Sedangkan, Evgeniy masih sampai Agustus 2025.
“Jadi sempat diperpanjang, sebenarnya mereka masuk menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Kemudian, dilakukan perpanjangan,” ujarnya.
Adapun atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Sebelumnya, kepolisian Polsek Kuta, Bali, menangkap seorang pria bernama Tajaddin Hajiyep (35) WNA asal Azerbaijan, yang melakukan penganiayaan dan pencurian uang ratusan juta milik money changer.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, peristiwa itu terjadi di sebuah vila, di Jalan Bajar Segara Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (27/7) sekitar pukul 11.30 WITA.
“Atas kejadian tersebut pelapor (korban) mengalami kerugian sebesar Rp 191.150.000,” kata AKP Sukadi, Senin (28/7).
Kronologisnya, awalnya pelaku menghubungi operator PT. Arta Jaya Dewata untuk menukar uang sebesar 12.000 USD dan pelaku meminta untuk diantarkan uang tersebut ke vila atau TKP.
Kemudian, korban bernama Moch Ezekiel Tan Elang bersama karyawannya bernama M. Faisal berangkat ke vila dengan membawa uang sebesar Rp 191.150.000. Lalu, sampai di vila bertemu dengan pelaku TFO kemudian mereka masuk dan menghitung uangnya.
Selanjutnya, setelah selesai pelaku tidak menunjukan uang dolarnya dan tiba-tiba dari lantai dua datang temannya lagi bernama Johnny dan bilang kalau dirinya dari Interpol dan lalu mencekik dan memiting leher kedua korban.
Kemudian, korban berontak dan berhasil lepas dan keluar meminta bantuan. Saat korban keluar dan mengambil sepeda motor. Korban yang melihat pelaku keluar dengan membawa uang korban, langsung mengejarnya dengan sepeda motor dan menabrak kedua pelaku hingga terjatuh dengan korban dan uang berserakan di jalan. Selanjutnya, datang polisi mengamankan pelaku tetapi pelaku bernama Jhonny berhasil kabur.
“(Untuk pelaku Jhonny) masih diburu, belum diketahui kewarganegaraannya. Atas kejadian tersebut PT. Arta Jaya Dewata Money Changer mengalami kerugian sebesar Rp 191.150.000,” imbuhnya. (kanalbali/KAD)


