JEMBRANA, kanalbali.id- Seorang perempuan berinisial NKS (47) yang merupakan mucikari ditangkap kepolisian Polres Jembrana, Bali. Pelaku diduga menawarkan jasa seks di wilayah Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan NKS mengajak dua orang perempuan yang menjadi korbannya untuk bekerja dengannya. Yakni melayani tamu yang ingin melakukan hubungan seksual.
“NKS telah menjalani bisnis ini selama kurang lebih dua tahun,” kata AKBP Endang dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/12).
Platform Pungutan Wisatawan Asing Jadi Unggulan Bali di Ajang Innovative Government Award
BACA JUGA: Terlibat Penganiayaan WNA Rusia, Pria asal Libia Dideportasi
Sementara, dua korban perempuan berinisial NKT (40) dan NKM (26) keduanya beralamat di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Keduanya terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang dapat menyediakan perempuan untuk diajak berhubungan seksual dengan bayaran uang di wilayah Kecamatan Negara.
Kemudian pada tanggal 17 November 2024 dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan sekitar pukul 15.30 WITA didapati di sebuah penginapan di Kecamatan Negara, ada dua orang perempuan yang telah dijual oleh perempuan bernama NKS atau pelaku dan pihak kepolisian langsung menangkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan cara menawarkan perempuan pada laki-laki yang menghubunginya dengan tujuan untuk berhubungan seks dengan tarif bervariasi mulai dari Rp 250.000 sampai Rp 350.000.
Kemudian, setelah sepakat pelaku menentukan tempat untuk bertemu di penginapan,”Dari hasil kegiatan tersebut yang bersangkutan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000 dan telah menjalani kegiatan ini selama kurang lebih dua tahun,” imbuhnya.
Selain itu, dari pengakuan pelaku NKS mengaku mengajak kedua korban untuk bekerja dengannya dengan diiming-imingi bayaran sehingga kedua korban setuju atau sepakat untuk melakukan hubungan seks dengan tamu yang ditawarkan oleh pelaku.
Kedua korban mau menyetujui untuk melakukan hubungan seks tersebut karena keadaan ekonomi kedua korban yang kekurangan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kemudian pelaku dan barang bukti beserta dia korban tersebut dibawa ke Polres Jembrana untuk proses penyidikan.
“Untuk modusnya, dengan diiming-imingi uang tersangka mengajak kedua korban untuk bekerja dengannya yakni melayani tamu yang ingin melakukan hubungan seksual,” ujarnya
Akibat perbuatannya, NKS kini ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment