
DENPASAR, kanalbali.id – Sindikat judi online (judol) beroperasi hingga di Bali. Mereka melakukan kejahatan dengan cara mengumpulkan ratusan rekening yang nantinya dikirim ke Negara Kamboja untuk digunakan menampung uang judi online.
Untungnya, Polda Bali berhasil membongkar sindikat ini. “Ditressiber Polda Bali berhasil ungkap tindak pidana perlindungan data pribadi. Dan rata-rata korbannya adalah warga Bali,” kata Direktur Ditressiber Polda Bali, Kombes Pol Renefli Dian Candra, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (9/7).
Ada enam orang tersangka telah ditangkap diantaranya bernisial CP (44) berperan sebagai pemimpin, SP (21) berperan sebagai administrasi dan marketing, dan RH (43), NZ (21), FO (24) dan PF mereka berperan sebagai marketing, dan para tersangka adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Kasus tersebut terbongkar karena adanya laporan dari masyarakat pada Jumat (4/7), dengan adanya sekelompok orang yang mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta rekening bank.
Pihak kepolisian langsung melakukan penggrebekan di sebuah rumah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan berhasil menangkap enam orang.
Modus Operandi
“Modus operandinya, mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP, KK dan rekening bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang berada di luar negeri Kamboja,” imbuhnya.
Modus para pelaku ini, mengajak orang-orang atau korban untuk membuat rekening bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Dalam aksi ini dikendalikan oleh tersangka CP dan setelah itu disetorkan ke tersangka M yang berada di Kamboja untuk dikelola.
Kemudian, kelima tersangka lainnya melakukan pekerjaan untuk mencari orang-orang yang mau membuat atau membuka rekening bank. Lalu, para nasabah tersebut dipandu oleh tersangka untuk melakukan pembukaan rekening dan selanjutnya terhadap rekening tersebut dibayar dengan harga Rp 300 hingga 500 ribu per rekening.
Selain data rekening para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya dikumpulkan oleh tersangka SP, lalu data tersebut dikirimkan kepada tersangka CP melalui whatsapp. Sedangkan untuk handphone yang digunakan untuk membuat rekening beserta data rekening lainnya, diantarkan secara manual ke alamat tersangka CP.
“Menurut pengakuan tersangka CP data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang berada di Kamboja,” jelasnya.
Sudah Sejak September 2024
Para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan September 2024, sampai saat ini sudah mengumpulkan ratusan data rekening dan data pribadi nasabah. Para tersangka menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk valas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT), para tersangka menerima upah sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per rekening nasabah.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena ada satu orang lagi inisial M yang masih buron,” ujarnya.
Kombes Renefli menyampaikan, tugas para tersangka bagaimana menyakinkan para korban agar membuka rekening dan memandu mereka membuat rekening lewat M-Banking. Sementara, korban yang disasar adalah para korban yang memiliki ekonomi menengah ke bawah seperti ojek online dan penjaga toko dan langsung mendatangi para korban agar mau membuka rekeningnya.
“Kalau korban sudah ratusan juga tapi yang kami sudah periksa baru tiga orang dari orang-orang yang sudah kami datakan. Dan dari situ kami cocokan keterangan mereka, dan mereka dibujuk dan diupah 500 per rekening. Jadi para korban yang bersedia untuk membuka rekening akan dipandu oleh para marketing untuk membuka rekening dengan cara melalui aplikasi M-banking atau masing-masing bank punya pendaftaran onlinenya saat ini,” ujarnya.
“(Para korban) hanya membuka rekening saja. Jadi ini sindikat judi online, mereka seperti puzzle jadi ada khusus untuk mencari rekening sendiri dan ada khusus untuk digunakan akunnya untuk mendaftar terpisah. Ini khusus membuka rekening dan rekening ini akan digunakan oleh pelaku M dari Kamboja sana,” jelasnya.
Tidak Ada Kerugian Materi
Sementara, dari kesaksian para korban memang tidak mengalami kerugian secara materi. Tetapi, mereka mengaku sempat didatangi pihak bank dan menanyakan terkait adanya transaksi mencurigakan yang masuk di rekening mereka. Selain itu, pihaknya belum mengetahui berapa banyak uang masuk ke rekening para korban dan masih didalaminya.
“Kalau kerugian secara materi tidak. Tapi salah satu saksi yang juga melaporkan kepada kami, bahwa mereka sempat didatangi pihak bank dan ditagih terkait masalah adanya transaksi mencurigakan,” ujarnya.
“(Rekening itu digunakan) ada untuk rekening penampungan dan juga buat para pemain di sana. Namanya kejahatan, ini kan selalu berusaha untuk menghilangkan jejak dengan cara seperti ini dengan menggunakan rekening orang lain, dengan menggunakan akun lain,” ungkapnya.
Dari hasil kejahatan tersebut, sudah ada ratusan rekening yang disetorkan ke pelaku M di Kamboja dan keuntungan dari tersangka CP selama ini kemungkinan sudah mencapai ratusan juta.
“Kami menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, nomor Rekening termasuk pin ATM bank, selalu waspada jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak atau baru kita kenal,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari TKP diantaranya, 90 buah handphone berbagai merek, diantaranya 15 handphone sudah teregistrasi mobile banking, 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai bank dan 5 buah buku yang berisi catatan pesanan costumer.
Para tersangka diancam dengan Pasal 65 Ayat (1), Pasal 67, Ayat (1) Undang-undang Nomor 27, Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. ( kanalbali/KAD )