BADUNG, kanalbali.id – Bareskrim Polri saat saat ini tengah memburu dua Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina yang merupakan bos pengendali laboratorium narkoba rahasia atau clandestine lab hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Dua WNA Ukraina yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RZ dan OK dan kini keberadaannya telah di luar Indonesia sejak dilakukan penggerebekan
clandestine lab di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, bahwa dua DPO itu sudah kabur ke luar negeri,”Sudah ada di luar, sedang kita cari,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, saat konferensi pers di Rakernis Bareskrim Polri, di Kuta, Bali, Selasa (14/5) sore.
Ia juga menyebutkan, bahwa untuk dua DPO itu berperan sebagai pengendali clandestine lab dan semua operasi narkotika dua DPO yang mengendalikan.
“Dia adalah pengendali dari ini semua. Dan Operasi ini yang mengendalikan adalah dua DPO tersebut,” imbuhnya.
Sementara, terkait tiga WNA yang sudah ditetapkan tersangka dan diketahui
masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa Izin Terbatas (Itas) investor yang bergerak di bidang properti atau real estate. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
“Ini nanti kita koordinasikan dengan imigrasi yang punya kewenangan untuk itu. Kita mapping lagi, kita sampaikan bahwa ada orang-orang seperti ini harus jangan sampai masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, pabrik narkotika yang berada di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri.
Pabrik narkotika ini, berisi laboratorium rahasia atau clandestine lab dalam sebuah vila dengan narkoba berbagai jenis seperti mephedrone dan ganja hidroponik dan lainnya yang merupakan jaringan hydra Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, dengan Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung, dan dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali.
“Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia, serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap empat orang tersangka, terdiri dari dua tersangka WNA Ukraina, satu tersangka WNA Rusia, dan satu orang WNI,” kata Komjen Wahyu Widada saat jumpa pers di lokasi, Senin (13/5) sore.
Selain itu, masih ada dua orang yang masih menjadi DPO berinisial RN dan OKA yang merupakan WNA asal Ukraina dalam kasus ini. ( kanalbali/ KAD )



Be the first to comment