Pajak Progresif dan Bea Balik Nama dan Pemutihan Bakal Dihapus

Konferensi pers di Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (24/8).

BADUNG, kanalbali.id – Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas diusulkan dihapus. Hal ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni bahwa pengapusan pajak progresif dan BBN-KB ll serta pemutihan bisa dilakukan secepatnya.

“Ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh (Pemerintah) Daerah secepatnya, yaitu penghapusan pajak progresif, penghapusan BBN-KB ll dan juga pemutihan. Tapi, tentu yang pemutihan perlu bertahap, perlu ada informasi kepada masyarakat, maka pemutihan ditiadakan,” kata Fatoni, saat konferensi di Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (24/8).

BACA JUGA: Kembali Digelar, Ubud & Beyond Festival Ingin Bangkitkan Spirit Seni dan Budaya

Menurutnya, penghapusan pajak progresif dan BBN-KB ll juga bisa memvalidkan data kendaraan bermotor dan masyarakat juga
terdorong untuk membayar pajak, sehingga pendapatan negara menjadi meningkat.

Ia juga menyebutkan, pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PAD mencapai 47,37 persen dan memberikan kontribusi hampir 50 persen dan itu sangat potensial.

Kemudian, untuk memaksimalkan potensi itu dengan memperbaiki pelayanan dan melihat kebijakan-kebijakan yang ditetapkan di tingkat nasional dan di tingkat daerah. Menurutnya, isu krusial yang perlu ditinjau dan dilaksanakan di tingkat daerah.

Yaitu, terkait pajak progresif dan itu kewenangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan selama ini pajak progresif diberlakukan dengan cara memberikan peningkatan beban kepada per-orangan yang mempunyai kendaraan lebih dari satu.

Namun, dengan pajak progresif itu banyak wajib pajak yang memindahkan kepemilikannya namanya kepada orang lain dan hal itu mengganggu dari data kendaraan bermotor.

“Oleh karena itu, pajak progresif ini nanti akan diterbitkan dan daerah bisa menghapus. Sehingga, data kendaraan bermotor itu bisa lebih bagus lagi. Kemudian, BBN-KB II yang selama ini tidak terlalu besar kontribusinya, ini juga menjadi problem di lapangan, di mana masyarakat enggan untuk membalikkan namakan, kadangkala sudah berpindah ke beberapa kali tangan, tetapi juga belum dipindah (namakan) karena pajaknya mahal,” ujarnya.

BACA JUGA:

Aktivis: Perlu Suara Lebih Keras Peringatkan Krisis Iklim

“Ini juga peran daerah-daerah bisa menghapus BBN-KB ll, sehingga begitu sudah dipindah tangankan, berganti nama dia di situ, sesuai dengan nama pemiliknya, datanya akan bagus dan itu akan berdampak pada peningkatan PAD di daerah itu,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan, misalnya seperti kendaraan bermotor dari Kota A sudah berpindah ke Kota B, tetapi karena namanya tidak diganti, sehingga masih nama kendaraan di Kota A dan kalau bayar pajak tentu masuknya ke Kota A tidak di Kota B.

“Tetapi dengan berpindah nama, ini tentu akan pemasukannya menjadi di Kota B, ini pentingnya terhadap BBN-KB ll,” jelasnya.

Kemudian, terkait dengan pemutihan yang dilakukan di daerah-daerah untuk mengoptimalkan dan mendorong wajib pajak agar masyarakat berbondong-bondong membayar pajak. Tetapi, pemutihan yang rutin dilakukan setahun dua kali dalam setahun yaitu pada 17 Agustus dan Hari Ulang Tahun Provinsi membuat masyarakat menunda membayar wajib pajak.

“Jadi menunggu pemutihan, oleh karena itu nanti kebijakan-kebijakan yang seperti ini di daerah perlu dipertimbangkan. Sehingga, wajib pajak akan membayar kewajibannya dan Samsat memperbaiki pelayanannya, peningkatan pendapatan akan terjadi, baik pendapatan untuk daerah maupun untuk pendapatan negara,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, secara nasional untuk yang membayar wajib kendaraan bermotor itu 57 persen dan sisanya 43 persen belum membayar pajak.”Secara nasional yang membayar pajak itu 57 persen yang belum membayar itu 43 persen Itu dari sisi jumlah,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.