Palsukan Surat Keterangan Hasil PCR, 3 Wisdom Diringkus di Bandara Ngurah Rai

Barng-bukti surat PCR palsu saat ditunjukkan polisi di Polresta Denpasar - IST

DENPASAR – Tiga orang wisatawan domestik diringkus polisi setwlah terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menyebut tiga orang itu, ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Pertama, pada Jumat (29/10/2021), pukul 22.30 WITA, dua orang tersangka berinisial ACA (26) dan MF (25) diamankan di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat itu mereka berdua akan pergi dari Bali menuju Jakarta. Namun saat melakukan validasi dokumen, petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Ngurah Rai menemukan barcode yang digunakan kedua pelaku tidak sesuai.

“Setelah dilakukan pengecekan hasil PCR kedua terlapor dengan cara melakukan scaner terhadap bercode yang tertera, didapatkan hasil berbeda atau tidak sesuai dengan identitas pada hasil PCR yang kedua terlapor tunjukan,” jelasnya, Senin (01/11/21).

ACA sendiri asal Kecamatan Singkawang Tengah, Kalimantan Tengah. Sementara MF berasal dari Desa Petogogan Kebanyoran Baru, Jakarta. Namun atas kejadian itu, mereka berdua kini diamankan pihak kepolisian. Setelah dimintai keterangan, keduanya mengatakan memang tidak pernah melakukan tes PCR dan mengakui membawa surat hasil tes PCR palsu.

Mereka mengungkap mendapat ide ini dari orang lain untuk mengedit surat antigen menjadi PCR. “Menurut keterangan pelaku didapat dari orang lain. Ini masih kami dalami, yang juga akan mereka gunakan untuk persyaratan berangkat ke Jakarta,” jelasnya.

Mereka diamankan dengan barang bukti 2 lembar hasil tes PCR dan 2 buah smartphone.

Penangkapan berikutnya dilakukan pada Minggu (31/10/2021) pukul 08.00 WITA. Seorang perempuan berinisial LL (25) asal Dusun Cibodas, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat juga diringkus polisi. Saat itu, ia akan berangkat menuju Jakarta dan melakukan tes antigen di Rumah Sakit Siloam.

Surat hasil tes rapid antigen itu juga diubah menjadi Surat Keterangan hasil tes RT-PCR. Kombes Jansen menyebut, LL menggunakan handponenya untuk mengedit surat rapid antigen itu menjadi PCR.

“Karena pelaku sudah tes antigen, maka pelaku memotret surat hasil antigen dengan menggunakan handphone miliknya dan mengedit surat antigen menjadi RT-PCR. Setelah diedit, pelaku meminta tolong petugas hotel untuk mengeprint dan selanjutnya hasil print pelaku bawa dan digunakan untuk syarat dokumen terbang ke Jakarta,” ungkapnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya smartphone, lembar hasil pemeriksaan Sars Cov-2 Antigen Lab.no. 21112445 dikeluarkan oleh Siloam Hospital, lembar invoice no. OIV2110300506 dengan harga Rp 99 ribu, lembar surat editan hasil pemeriksaan tercantum RT-PCR Lab. No.21112445 dikeluarkan oleh Siloam Hospital, lembar surat editan invoice tercantum RT-PCR dengan harga Rp495 ribu dan koper pakaian warna putih.

Mereka bertiga kini mendekam di tahanan polresta Denpasar, dan dijerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 268 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 sampai 12 tahun. (Kanalbali/WIB)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.