
DENPASAR, kanalbali.id — Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen I Gede Sugianyar mengatakan BNN dapat memberikan assesment kepada pecandu narkoba yang sedang menjalani proses hukum di kepolisian.
Assesment ini dapat membebaskan pengguna dari proses hukum dengan sejumlah syarat barang bukti dengan berat tertentu.
Untuk sabhu maksimal 0,1 gram, sedangkan ganja 0,5 gram. “Meski demikian perlu saya perjelas, jika penerbitan asesmen tersebut berdasarkan dua hal. Pertama dari sisi hukum dan kesehatan,” katanya, Selasa (26/7) di Denpasar.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Bali ini, dilihat dari sisi hukumnya, para penyalahguna apakah termasuk bandar dan pengedar. Sedangkan dari kesehatan, sejauh mana tingkat ketergantungan para penyalahguna. Jika termasuk pengedar dan bandar proses hukumnya tetap lanjut.
BACA JUGA:
Dituntut 6 Bulan Rehabilitasi dalam Kasus Narkoba, Putra Ketua DPRD Badung Ajukan Pledoi
Jika hanya pengguna tanpa terlibat jaringan maka proses hukumnya tidak dilanjutkan dan dilakukan proses rehabilitasi.
“Jika jumlah barang bukti narkobanya besar, maka rehab bisa dilakukan dari sisi medis. Tapi tidak menghilangkan proses hukumnya. Nanti yang menentukan lanjut tidaknya proses hukum tetap pentidik di kepolisian,” kata Sugianyar.
Menurutnya langkah rehabilitasi dilakukan untuk menekan jumlah narapida di LP yang over load. Karena hal itu menyebabkan pihak lapas kesulitan untuk membina dan memasyarakatkan para napi narkoba.
“Di lapas juga ada program rehab yang dilakukan pihak lapas bekerjasama dengan BNN. Yang direhab para napi yang kecanduan narkoba sebelum dibebaskan,” pungkas Sugianyar. (KanalBali/ROB)
Be the first to comment