BADUNG, kanalbali.id – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis, berinsial DFA (32) menjadi korban pencurian di sebuah vila di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam peristiwa itu, pelaku menggasak sejumlah barang elektronik yang ditaksir mencapai Rp 330 juta. Peristiwa ini, terjadi pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 21.00 WITA. Sementara, korban DFA diketahui adalah seorang videografer.
“Akibat kejadian tersebut (korban) mengalami kerugian Rp 330 juta,” kata Pejabat Sementara (PS) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (3/11) sore.
Namun, dalam peristiwa tersebut kedua pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, berinsial SH (41) asal Kota Bekasi, Jawa Barat, dan VH (47) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kronologisnya, pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 16.00 WITA, korban sedang pergi dari vila tempat menginapnya atau TKP dan kembali ke vila sekitar pukul 21.00 WITA. Saat tiba di vila, korban melihat pintu utama telah didobrak dan saat memasuki kamar vila-nya mendapati pintu grendel telah dirusak dengan cara dicongkel dan melihat barang-barang elektronik yang dibawanya senilai ratusan juta telah raib.
“Setelah itu, korban menelfon staff vila memberitahu di kamar korban telah terjadi pencurian dan lalu pergi ke kantor polisi untuk dilaporkan,” imbuhnya.
Lewat peristiwa itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku SH telah kabur di wilayah Jawa Timur dan berhasil ditangkap pada Rabu (29/10) di wilayah Situbondo, Jawa Timur, dan kemudian melakukan pengembangan dan langsung berhasil pelaku VH sebagai penadah di wilayah Sidoarjo.
“Pelaku SH mengakui memang benar telah melakukan pencurian di vila dengan cara mencongkel pintu. Kemudian, menjual barang hasil curiannya ke penadah VH dengan cara dikirim paket ke daerah Terminal Bungurasih yang dipesan oleh penadah langsung,” ujarnya.
Selain menangkap dua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan VH dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. (kanalbali/KAD)


