Pengeluaran Fiktif Jadi Modus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru yang Kena OTT KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander, saat ditemui acara Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) ke-20 atau ASEAN-PAC, di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (2/12) - KAD

DENPASAR, kanalbali.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, modus Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa yang kena  Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK adalah dengan pengeluaran fiktif.

“Di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya pengeluaran dulu nanti buktinya  dipertanggungjawabkan. Untuk mengganti dan mengisi brankas salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan (uang) cash kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif,” kata dia, saat ditemui di acara Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) ke-20 atau ASEAN-PAC, di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (3/12).

“Mungkin kalau beli alat tulis kantor, alat tulis kantornya hanya di kwitansi tapi barangnya nggak ada dan sebagainya. Dan, tidak tertutup kemungkinan hal seperti ini juga masih terjadi di daerah-daerah yang lain yah,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, bahwa modus seperti itu sudah lama terjadi dan hingga sekarang masih saja terjadi.

“Modus seperti ini dengan bertanggung jawaban fiktif juga sudah lama, saya 20 tahun jadi auditor dan ketemu seperti itu dan sekarang praktik itu ternyata juga masih dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, juga diduga bahwa Pj Walikota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa melakukan pungutan kepada Kepala-kepala dinas dan juga masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti rumah sakit umum daerah untuk meminta pungutan dan iuran dan diberikan kepada Pj Pekanbaru.

“Kemudian ada kutipan atau ada pungutan dari kepala-kepala dinas atau masing-masing OPD ada iuran dari rumah sakit umum daerah. Dia juga mau memberikan sesuatu (kepada Pj). Iya sementara seperti itu, tapi kita belum tahu apakah uang itu berhenti di Pj-nya atau yang lain,” ujarnya.

Kemudian, saat ditanya terkait pungutan kepada rumah sakit daerah untuk apa dan jumlahnya berapa pihaknya belum mengetahuinya,”Saya juga belum tau,” katanya.

Kemudian, saat ditanya dalam OTT tersebut kabarnya tidak ada dari pihak swasta dan hanya para pejabat. Marwata menyampaikan, kalau soal pertanggungjawaban fiktif pengadaan barang dan jasa tentu hanya dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau misalnya itu pertanggungjawaban fiktif. Artinya itu yang bisa melakukan pertanggungjawaban itu kan ASN, penyelenggara negara, tidak terkait dengan swasta. Karena bukti pembeliannya semua fiktif, kan nggak ada keterlibatan swasta. Kecuali kalau ada markup proyek, ada pengaturan lelang, itu yang melibatkan swasta,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, tentu dalam OTT tersebut Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa langsung ditetapkan menjadi tersangka.

“Jadi seseorang yang sudah ditangkap dan barang buktinya ada di tangannya itu sudah tersangka dong,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa ditangkapnya Pj Walikota Pekanbaru adalah bukti KPK masih melakukan OTT dan tidak akan menghapus OTT.

“Itu tidak mungkin (menghapus OTT). Karena dalam Undang-undang KPK sudah diatur bahwa KPK boleh melakukan penyadapan mulai tahap penyelidikan. Umumnya laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan hadiah atau suap itu umumnya kami lakukan dengan penyelidikan yang sifatnya tertutup,” ujarnya.

“Jadi tidak langsung meminta dokumen-dokumen, tidak. Sejauh ini modus pemberian uang suap itu masih berupa tunai, tidak lewat transfer, dengan karung, koper, dan lain sebagainya, kita menangkap ada bukti fisiknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekanbaru, Riau.
Adapun pejabat negara yang ditangkap petugas adalah Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang baru menjabat sekitar enam bulan di sana.

“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (2/12) malam. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.