Penghentian Siaran TV Digital Dilakukan dalam 3 Tahap

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate/IST

DENPASAR, kanalbali.id – Analog Switch Off (ASO) dilakukan dalam 3 tahap meliputi 112 wilayah layanan di 341 daerah se Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah memulai tahapan implementasi siaran televisi digital pada 31 Agustus 2019.

“Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 sektor Postelsia, kami telah membagi pelaksanaan Analog Switch Off ke dalam tiga tahapan,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dikutip dalam siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis, (2/6/2022)

Ia merinci 3 tahapan ASO meliputi tahap pertama pada 30 April 2022, tahap kedua dilaksanakan paling lambat tanggal 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

“Dengan demikian, terdapat total ada 112 wilayah layanan siaran di 341 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah implementasi ASO,” ungkapnya.

Sementara itu, daerah yang tidak tercakup layanan ASO terdapat 113 wilayah siaran di 173 kabupaten dan kota. Menkominfo menjelaskan untuk wilayah yang tidak tercakup ASO tersebut akan menjadi sasaran implementasi Digitalization Broadcasting System (DBS).

Ia menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai televisi dan belum bisa menerima siaran digital, Menkominfo mengharapkan segera memasang perangkat Set-Top-Box (STB) agar bisa menerima siaran digital.

“Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang Set-Top-Box atau perangkat connector-nya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah akan disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara Multipleksing,” ungkapnya.

Dalam implementasi ASO terdapat sembilan penyelenggara multipleksing yaitu pemerintah, LPP TVRI dan 7 LPS Group yang terdiri dari MNC Group, Media Group, SCM Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group dan Nusantara TV.

Menurutnya, pemerintah bersama  LPP TVRI dan LPS penyelenggara multipleksing akan melakukan koordinasi intensif dan membentuk satuan tugas atau tim yang akan mengawasi keseluruhan proses pengakhiran siaran TV analog dan awal-awal siaran televisi digital penuh di Indonesia.

“Dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan Set-Top-Box yang diamanatkan oleh aturan yaitu untuk keluarga miskin,” tegasnya.

Kementerian Kominfo dan LPS juga menyediakan pendampingan dan informasi untuk masyarakat yang membutuhkan panduan teknis menyiapkan perangkat televisi agar bisa menerima siaran digital. Kementerian Kominfo juga menyediakan informasi melalui media sosial dan menyediakan kontak nomor telepon 159 untuk konsultasi.

“Di situ akan kontak dan alamat untuk berkonsultasi. Masyarakat bisa mengakses media sosial dan telepon 159,” ujar Menteri Johnny.

Menkominfo menyatakan akan terus melakukan sosialisasi mengenai penggunaan perangkat STB agar masyarakat lebih memahami penggunaan siaran televisi digital. Walaupun sosialisasi Analog Switch Off ini telah dilakukan lebih dari 6 bulan, tetapi LPP TVRI dan rekan-rekan dari televisi LPS punya komitmen untuk terus melakukan sosialisasi yang lebih tepat.

“Secara khusus jenis televisi yang mereka miliki apakah perlu ditambah Set-Top-Box atau tidak,” tuturnya.

Selain itu, Menteri Johnny menyatakan sosialisasi juga dilakukan mengenai manfaat dari siaran digital penuh televisi di Indonesia.

“Siaran televisi digital penuh akan memberikan manfaat yang banyak bagi pemirsa televisi teresterial, karena dengan beralih menjadi televisi digital akan lebih banyak pilihan-pilihan kanal televisi,” jelasnya.

Dengan digitalisasi, perusahaan lembaga penyiaran mempunyai peluang menghasilkan konten yang lebih bervariasi. “Sehingga masyarakat bisa mendapatkan jenis siaran dan pilihan yang lebih banyak,” ujar Menkominfo.

Menurut Menteri Johnny, siaran terestrial merupakan siaran free-to-air tanpa dipungut biaya.

“Dengan siaran digital tanpa dikenakan biaya, masyarakat akan mendapatkan siaran bervariasi dan lebih banyak dengan kualitas yang lebih baik, lebih jernih, lebih bersih dan lebih canggih,” tandasnya.

Meskipun Indonesia bukan negara yang awal melakukan penghentian tetap siaran analog, namun Menkominfo menegaskan tidak ingin juga tertinggal dalam memberikan layanan televisi digital bagi masyarakat.

“Dengan melakukan benchmark atau studi perbandingan di beberapa negara lain, kita pilih dan mengambil kebijakan untuk melakukan penghentian tetap siaran Analog Switch Off Indonesia lebih minimal dampaknya terhadap layanan televisi bagi masyarakat,” ungkapnya.

Menteri Johnny mengajak semua pihak untuk menyukseskan ASO.

“Mari kita sama-sama sukseskan atau penghentian tetap televisi analog Indonesia dan dimulainnya siaran televisi digital penuh di Indonesia dengan sukses,” ajaknya.

Adapun saat ini, jumlah Lembaga Penyiaran yang bersiaran secara analog adalah sebanyak 697 Lembaga Penyiaran di seluruh Indonesia. Siaran secara simulcast telah dimulai sejak tahun 2019 dan saat ini dilakukan oleh 521 Stasiun TV untuk mencakup 90 Wilayah Siaran atau 294 kabupaten dan kota. Pada saat Analog Switch Off dilakukan siaran TV Analog akan dimatikan dan hanya akan dipancarkan siaran TV Digital. (Kanalbai/LSU)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.