
DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polda Bali, menangkap seorang pengoplos gas LPG 3 kg atau gas melon berinisial IWR (61). Pelaku, diketahui seorang penjual ikan pindang di Pasar Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Tersangka, ditangkap karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat mengoplos gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg.
“Dia bekerja jualan ikan pindang di Pasar Ubud. Setelah dia jualan di pasar, dia pulang lalu mengoplos gas,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra di Kantor Direkrimsus Polda Bali, Rabu (19/6).
Kecanduan Internet Bisa Menyebabkan Depresi
Tersangka tertangkap tangan saat melakukan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg di belakang halaman rumahnya di Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (16/6) sekitar pukul 06:00 WITA.
Sebelumnya, polisi juga memperketat pengawasan distribusi gas LPG di Bali, pasca satu gudang gas LPG terbakar hingga mengakibatkan belasan karyawan tewas di Kota Denpasar, pada Minggu (9/6) pagi lalu.
Lalu, dari hasil pengawasan menemukan informasi adanya praktik pengoplosan di rumah tersangka, dan pihak kepolisian menggerebek rumah tersangka IWR.
“Tim menemukan kegiatan yang tertangkap langsung, tersangka sedang melaksanakan pengoplosan gas 3 kg ke gas 12 kg. Di mana kegiatan ini, dilakukan oleh tersangka sendiri dan mengaku baru dua bulan melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG tersebut,” imbuhnya.
Sementara, tersangka mengaku belajar mengoplos dari seorang kenalannya dan tersangka mampu mengoplos dua hingga tiga buah tabung 12 kg dalam satu hari. Kemudian, untuk tabung gas LPG bersubsidi itu diperoleh dari pangkalan resmi. Hal tersebut, dia peroleh karena sempat menjual gas bersubsidi eceran tanpa izin selama empat tahun belakangan ini.
“Untuk mengoplos (dalam satu hari) dua sampai tiga tabung gas LPG 12 kg. Dia juga mendapatkan gas dari seorang inisial M yang akan dipanggil. (Sementara M) ini pengecer dan sisa ampas dari dia dibeli atau tampung,” ujarnya.
Tersangka nekat mengoplos gas subsidi agar memperoleh keuntungan sebesar Rp 120 ribu untuk satu buah tabung gas 12 kg,”Untuk tersangka sendiri pengakuannya baru dua bulan melakukan pengoplosan ini. Harga gas subsidi 3 kg itu dibeli Rp 20 ribu dengan 4 tabung gas 3 kg, dan bisa jadikan satu untuk gas 12 kg. Dia jual Rp 200 ribu. Artinya, ada selisih harga Rp 120 ribu keuntungan,” ungkapnya.
Sementara, motif tersangka melakukan pengoplosan gas LPG subsidi untuk meraup keuntungan yang banyak dan bisa membayar angsuran utang di bank.
“Motifnya karena kebutuhan ekonomi dan juga untuk keuntungan banyak. Dia punya utang juga di bank dan untuk bayar angsuran di bank,” ujarnya.
Sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-undang Nomor 2, Tahun 2022 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, kepolisian Polda Bali mengungkap pengoplosan gas subsidi LPG 3 kg atau gas melon dan pelaku yang ditangkap berinisial IWR.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pengoplosan gas bersubsidi dengan TKP di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (16/6).
“Terduga pelaku berinisial IWR, menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 kg dan 12 kg secara ilegal,” kata dia, Senin (18/6).
Kronologisnya, penangkapan tersebut berdasarkan Informasi dan pada Minggu (16/6) sekitar pukul 06.20 WITA, petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 kg yang dibawa ke dalam gas LPG ukuran 12 kg.
Kemudian, pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 kg sedang dalam proses pengisian dari Gas LPG ukuran 3 kg,”Pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah atau pelaku berinisial IWR,” imbuhnya.
Sementara, dari TKP diamankan barang Bukti berupa, 7 buah tabung Gas LPG 12 kg kosong, 40 buah tabung Gas LPG 12 kg berisi, 107 buah tabung gas LPG 3 kg berisi,
174 buah tabung gas LPG 3 kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang 15 cm, 1 unit mobil merk suzuki carry nomer pelat DK 8204 FE warna hitam, serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.
“Saat ini, pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali,” kata Kombes Jansen. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment