BADUNG, kanalbali.id – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial EB (58) yang melalukan pemerasan kepada WNA asal Uzbekistan di Bali.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, bahwa warga Rusia tersebut dideportasi karenamelanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo. Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” kata Duwita, Sabtu (20/1).
Ia menerangkan, warga Rusia itu memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 30 Januari 2020 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan terlibat dalam kasus pemerasan terhadap korban Nikolay Romanov seorang WNA Uzbekistan pengusaha penyewaan kendaraan di Bali dengan kerugian senilai Rp 171 juta.
Warga Rusia ini dan dua rekannya memeras Nikolay Romanov sejak tanggal 17 Februari 2021. Penangkapan terhadap warga Rusia ini dilakukan di areal parkir Pepito Expres, Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 1 Juli 2021 malam, hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali.
Pahami HAKI sebagai Pelindung Karya
“Saat penangkapan, yang bersangkutan tidak dapat membuktikan statusnya sebagai anggota interpol dan tidak memiliki dokumen yang mendukung klaimnya,” imbuhnya.
Warga Rusia ini, sebelumnya mempelajari perusahaan korban dan meminta data pembelian 21 unit sepeda motor dari seorang bernama Dmitri Babaev pada tanggal 17 Februari 2021 dengan alasan pembelian tersebut bermasalah.
Lalu, warga Rusia ini memaksa korban menyerahkan 21 unit sepeda motor beserta BPKB-nya dan pada tanggal 22 Mei 2021, warga Rusia ini mengancam korban melalui pesan whatsapp terkait masalah perusahaan, mengklaim bahwa tempat usaha korban dikenal sebagai lokasi penjualan narkoba.
Kemudian, warga Rusia ini meminta uang Rp 230 juta untuk menyelesaikan masalah tersebut namun korban mengatakan tidak mempunyai uang. Setelah diancam terus-menerus, lalu korban mengirim uang secara bertahap dengan total Rp 121 juta serta menyerahkan satu sepeda motor seharga Rp 50 juta. Total kerugian yang dialami korban Nikolay Romanov sebesar Rp 171 juta.
Selanjutnya, setelah menjalani proses persidangan akhirnya warga Rusia ini pun dipidana penjara tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, Ayat (1) KUHP.
Kemudian, setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2023, warga Rusia ini bebas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 25 Desember 2023 dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, untuk direkomendasikan pendeportasian. Namun, karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 2 Januari 2024 untuk didetensi atau diamankan sementara dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Setelah, didetensi selama 17 hari dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, maka warga Rusia ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Jumat (19/2) kemarin dengan seluruh biaya ditanggung oleh istrinya, dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo, Rusia.
“Yang bersangkutan telah dideportasi dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujarnya. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment