Demi Kesejajaran Posisi Penegak Hukum, KAI Perjuangkan Hak Penjaminan Klien

Pengangkatan advokat KAI di denpasar, Bali, Rabu ((4/6/2025) di Hotell Inna Veteran - RFH
Pengangkatan advokat KAI di denpasar, Bali, Rabu ((4/6/2025) di Hotell Inna Veteran - RFH

 DENPASAR, kanalbali.id – Untuk memperkuat posisi profesi advokad agar sejajar dengan penegak hukum yang lain, Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengusulkan adanya hak penjaminan.

“Saat pelantikan, Ketua Pengadilan Tinggi menyatakan posisi kami (advokad-red) sejajar dengan polisi dan jaksa. Pernyataan itu pun sudah ada di UU Advokat. Tapi dalam prakteknya itu belum terjadi,” kata Ketua Presidium DPP KAI Heru S. Notonegoro, Rabu (4/6/2025).

Karena itulah pada 6 Mei 2025, KAI telah menyampaikan 80 poin usulan terkait rancangan KUHAP yang sedang dibahas di DPR RI. Salah-satunya yang yang terpenting adalah pemberian hak penjaminan bagi advokat ketika terjadi penangkapan dan penahanan oleh polisi atau jaksa.

“Ini khan selama ini polisi dan jaksa bisa menangkap dan menahan seseorang ketika dinyatakan ada kasusnya. Orang miskin maupun kaya sangat takut dan menjadi celah pelanggaran dalam penegakan hukum,” katanya.

Dengan adanya hak penjaminan, pengacara dapat melakukan pencegahan tentunya dengan tanggung jawab agar tidak ada penghilangan barang bukti dan perbuatan yang terulang kembali.

Dia menyebut, wacana itu sudah diterapkan anggota DPR RI saat menjamin pembebasan mahasiswa ITB yang ditangkap saat melakukan aksi unjuk rasa pada 10 Mei 2025.

Ketua Presidium DPP KAI Heru S. Notonegoro – RFH

KAI Tegakkan Kode Etik Advokat

Heru S. Notonegoro yang berada di Denpasar terkait pelantikan 29 advokat baru di Bali yang menjadi anggota KAI menyatakan, para advokat baru telah melalui selesi yang ketat.

“Sebelumnya ada ujian komptensi dasar advokad, setelah itu dididik melalui Pendidikan khusus profesi advokad, baru disumpah di Pengadilan Tinggi,” sebutnya.

Subtansi dari proses kitua adalah agar advokad menjadikan kode etik sebagai pedoman utama, berintegritas dan memiliki profesionalisme serta kejujuran dalam menjalankan tugasnya.

“KAI sangat menekankan kepatuhan terhadap kode etik dan kalau terbukti langar kode etik profesi akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Setiap pengaduan masyarakat akan diproses dan jika benar akan diuji dalam sidang kode etik. Hal itu pernah terjadi pada anggota KAI Denny Indrayana yang sempat diberhentikan sementara sebagai pengurus karena diadukan oleh 9 hakim Mahkamah Konstitusi. (kanalbali/RFH)

Apa Komentar Anda?