Perubahan Irigasi, Lahan, dan Iklim : Ngojerang Resiliensi Subak Bali? (Tulisan 1)

Warga Denpasar menikmati bentang sawah dari Subak Sembung, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (21/2/2026) sore. Subak sebagai salah satu organsisasi tradisional pertanian di Bali, berupaya bertahan ratusan tahun adanya, meski mendapat gempuran dari beragam perubahan mulai dari irigasi, lahan hingga iklim. - IST
Warga Denpasar menikmati bentang sawah dari Subak Sembung, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (21/2/2026) sore. Subak sebagai salah satu organsisasi tradisional pertanian di Bali, berupaya bertahan ratusan tahun adanya, meski mendapat gempuran dari beragam perubahan mulai dari irigasi, lahan hingga iklim. - IST

Ratu Sang Hyang Widhi/Batara-Batari,

puniki aturan pewedangan amuniki,

mogi ledang ring kahyun…

(Tuhan/para leluhur,

ini adalah persembahan minuman sekadarnya,

semoga berkenan di hati…)

Demikian salah sebait mantra yang dirapalkan ketika umat Hindu Bali menghaturkan rasa syukur hariannya melalui sesaji (persembahan). Sesaji berupa secangkir kecil minuman, sedikit jajan, sedikit nasi-lauk, asap dupa serta rangkaian bunga.

Lalu ketis tirta (memercikkan air)….  Tirta (air) yang membersamai rapalan mentra mewakili jalan legawa kepada-Nya. Maka, tirta adalah kunci. Dan ritual-ritual dengan percikan itu menjadikan Bali (dianggap) sejak dulu menganut agama tirta.

Namun kekiniannya, (konon) air Bali mulai tak baik-baik. Harapan hilir aman dan dapat mensejahterakan serta menyelamatkan kehidupan dari pertanian, perkebunan dan keseharian rakyatnya, tak lagi sama. Bencana air pun datang bersumber dari ulah manusia, aliih fungsi, aktivitas pariwisata hingga tak konsistensinya kebijakan ditagakkan.

Tragedi banjir besar 10 September 2025, melanda terutama di Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Badung. Menerjang pemukiman, pasar hingga persawahan.

Sekitar 90 hari atau 3 bulan setelahnya,  Gubernur Bali I Wayan Koster pun menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain yang ditujukan kepada sembilan bupati/wali kota di Bali .

Isinya instruksi terdapat 7 poin larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian. Dan menurut Koster, poin-poin itu dapat menjadi solusi pangan hingga bencana yang merupakan pijakan pelaksanaan dari Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali 2025-2125.

“Kedaulatan pangan adalah fondasi masa depan Bali. Jika lahan pertanian menyusut, keberlanjutan pangan dan harmoni Bali akan terancam,” kata Koster, dikutip dari web.baliprov.go.id.

 

Sumber : Cuplikan dari lembar Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.

Memasuki 2026, terbit pula Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Alih-alih peraturan ini menjaga lahan tetap awet luasannya dan memperhatikan petani, dan paling utama menjaga ketahanan pangan.

BACA JUGA:

Perubahan Irigasi, Lahan, dan Iklim : Ngojerang Resiliensi Subak Bali? (Tulisan 2)

Ironisnya, instruksi gubernur Bali dan peraturan presiden ini ada setelah sebagian sawah padi tergerus alih fungsi menjadi 64.000-an hektar di 2024, dari 80.000-an hektar di 2000.

Tergerus menjadi “sawah” beton, “sawah” villa, “sawah” hotel, “sawah” kamar-kamar kos, “sawah” ruko, “sawah” pemukiman,  hingga “sawah” mal. Belum lagi memasuki 2020-an, bencana air saat hujan deras makin menggenang di mana-mana di Bali.

Dan sepertinya pemeritah (juga) lupa kasih tips bagaimana cara menambah lagi lahan yang udah hilang, berubah jadi “sawah” beton, belum lagi polusi airnya sudah kemana-mana yang tak kalah bikin merana penggarapnya, termasuk subak. Sedangkan target produksi padi harus tercapai sesuai data demi swasembada pangan puluhan ribu ton tiap tahun.

Artikel Riset berjudul “Sustainable management strategies for degraded subak rice fields in South Denpasar, Bali”, oleh Lina Anandari Dwi Ambarini, Evi Frimawaty, dan Herdis Herdiansyah dari Universitas Indonesia (Januari 2026), memperlihatkan nasib subak di tengah perkotaan Denpasar.

Data tahun 2019-2023, luas area subak tergerus 278 hektar dari 1.958 hekatar menjadi 1.680 hektar. Jika produktivitas 1 hektar mampu menghasilkan rata-rata 6 ton padi, maka selama 4 tahun tersebut kehilangan potensi 1.668 ton atau 417 ton per tahun untuk Denpasar.

Begitu pula dalam buku Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2024-2026 oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menyebutkan alih fungsi lahan masih menjadi isu utama masalah.

BACA JUGA:

Perubahan Irigasi, Lahan, dan Iklim : Ngojerang Resiliensi Subak Bali? (Tulisan 3)

Lahan pertanian tergerus selam 5 tahun (2018-2022)  tercatat 4.207 hektar. Bahkan hingga 2025 bisa berkurang rata-rata mendekati 1.000 hektar per tahunnya.

Angka 4.207 hektar selama 5 tahun itu artinya, 1,1  persen per tahunnya pengurangannya dan melampaui ambang batas yang diamanatkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Dalam RTRW Provinsi Bali disepakati alih fungsi lahan tidak boleh melebihi 0,5 persen per tahun.

Bahkan tercantum belum optimalnya penyediaan pupuk bersubsidi, bibi bermutu hingga persoalan manajemen irigasi yang masih carut marut. Lalu bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam menepati janji dari kesepakatan dalam RTRW tersebut? (kanalbali/IST)

Penulis: Ayu Sulistyowati

*Tulisan ini mendapatkan dukungan beasiswa dari Yayasan Ashoka dan Tempo Institute.

Apa Komentar Anda?