DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polda Bali dan jajaran mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite dan menangkap 7 orang laki-laki yang merupakan pelaku.
Para pelaku yang ditangkap melakukan penimbunan solar dan juga menjual BBM dengan harga ugal-ugalan kepada masyarakat di tengah kelangkaan BBM di Pulau Bali.
Ketujuh pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda dan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Polres Buleleng, dan Polres Gianyar, di wilayah hukum masing-masing.
Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya pengungkapan beberapa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut di wilayah hukum Polda Bali.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” kata Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/10).
Untuk pelaku yang ditangkap Polresta Denpasar berinisal F (31) ditangkap pada tanggal 14 Oktober. Kemudian, pelaku berinisial PSAA (25), GAW (17) dan GR (31) ditangkap Polres Buleleng, dan pelaku berinisial U (27) ditangkap Polres Badung, lalu pelaku berinisial IGRA (23) ditangkap Polres Gianyar.
Pengungkapan ini, berawal dari Ditreskrimsus Polda Bali yang mengungkapkan penimbunan 300 liter solar subsidi di kawasan Kabupaten Tabanan, Bali, dengan mengamankan satu pelaku.
Kemudian, berdasarkan informasi masyarakat pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 00.30 WITA, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial IMS (64), dengan TKP di sebuah lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, di Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
“Dengan modus operandi, pelaku memborong solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dia miliki,” imbuhnya.
Kemudian, solar tersebut ditampung dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik dengan pelat nomor DK 1216 GD.
“BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diakui pelaku telah berlangsung sejak awal tahun 2026,” imbuhnya.
Kemudian, dari tempat kejadian perkara di Tabanan untuk barang bukti yang berhasil disita antara lain 300 liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 pelat nomor DK 1216 GD, 15 jerigen kapasitas 35 liter diantaranya 10 berisi Solar 30 liter dan 5 jerigen kosong, 3 jerigen kosong kapasitas 30 liter,1 buah barcode kendaraan DK 8187 GC dan 1 lembar surat rekomendasi pembelian Solar Pertanian.
Sementara itu, pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung dan Polres Gianyar, berhasil mengamankan 6 orang pelaku diantaranya penyalah gunaan BBM bersubsidi dan menjualnya dengan harga tinggi Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per botol dengan isi 1,5 liter, melalui Medsos Facebook di market place dengan cara cas on delivery (COD).
Untuk total barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku 4 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertalite, Uang tunai senilai Rp 70.000 hasil penjualan, 5 botol mineral ukuran 1,5 liter berisikan BBM jenis pertalite penuh.
Kemudian, 1 galon mineral ukuran 15 liter berisikan BBM pertalite kurang lebih 4 liter, 4 botol aqua ukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong. Selain itu, juga diamankan kendaraan carry pikap DK 8492 PR, 1 unit sepeda motor honda Scoopy, DK 6610 UBD, uang hasil penjualan Rp 750.000
Selanjutnya, selang kecil bening panjang 2 meter, 13,5 liter Pertalite dengan 9 botol isi 1,5 liter, 0,3 liter Pertalite dengan 1 botol isi 0,6 liter, 1 buah tas hitam, 1 buah handphone merek Redmi Note, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam nomor polisi DK 2804 RG.
Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan dokumen/kemudahan yang diberikan pemerintah, seperti barcode atau surat rekomendasi petani untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.
“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut para pelaku disangkakan dengan, Pasal 55 Undangan-undang RI nomor 22, tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 6, tahun 2023 tentang cipta kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sebelumnya, beredar di media sosial terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dijual dalam botol air mineral dengan harga ugal-ugalan di tengah situasi antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali.
Dalam informasi yang disebutkan, dalam unggahan marketplace di Facebook muncul penjualan bensin dengan botol kemasan berukuran 1,5 liter yang ditawarkan dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kepada masyarakat di Bali. Penawaran tersebut, menjadi sorotan di tengah masyarakat Bali yang kesulitan BBM dalam beberapa hari ini.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menyikapi informasi viral itu pihak kepolisian Polda Bali telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Penyidik Polda Bali beserta jajaran Satreskrim Polres sudah menurunkan tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Untuk perkembangan akan kita infokan lebih lanjut,” kata Kombes Ariasandy, saat dikonfirmasi Rabu (14/10) malam.
Ia juga menyebutkan, terkait penjualan BBM dengan harga ugal-ugalan di tengah situasi antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali nantinya akan dilihat apakah persoalan tersebut termasuk pelanggaran dan bisa dipidana.
“Iya kita tunggu tindaklanjut dari rekan-rekan penyidik, apakah terdapat pelanggaran atau pidana,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


