DENPASAR, kanalbali.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan desain penjaminan polis asuransi dan di tahun ini
fokus pada penyiapan aspek operasional terutama kepesertaan.
Persiapan tersebut, sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK). Pihak LPS. menyampaikan beberapa perkembangan persiapan aktivasi penjaminan polis asuransi dalam pertemuan dengan para media di Bali pada Kamis (15/10) kemarin.
Sidang Kasus Demo di Bali, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Terhadap Aktivis Mahasiswa Tidak Cermat
Perkembangan tersebut, disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba; Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi dan Direktur Group Penanganan Klaim Polis Muhamad Yusron.
World Barista Champion Kolaborasikan Menu Excelso dan Milklab dengan Taste The Soul of Nusantara
“Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” kata Purba.
Penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan penjaminan polis asuransi adalah aspek yang krusial sebab menyangkut tingkat perlindungan dan efektivitas program yang dapat dirasakan oleh publik bila nanti telah diaktivasi.
Sebab, dalam desain program penjaminan polis asuransi, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.
Kemudian, di luar itu, seperti asuransi sosial, program asuransi wajib dan reasuransi, tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta penjaminan polis asuransi. Industri dan masyarakat juga perlu mencermati aspek kepesertaan ini sebab meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan.
Namun kepesertaan program ini, tidak berlaku secara serta-merta. Pertama-tama suatu perusahaan wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan menjadi peserta penjaminan polis asuransi. Tingkat kesehatan tertentu ini nantinya akan ditetapkan oleh LPS dengan berkoordinasi dengan OJK melalui perhitungan risk based capital masing-masing perusahaan.
Kemudian, penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan penjaminan polis asuransi. Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program penjaminan polis asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi. Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program penjaminan polis asuransi.
Selanjutnya, pada saat proses pendaftaran peserta penjaminan polis asuransi nanti, ada kemungkinan suatu perusahaan asuransi belum memenuhi persyaratan tingkat kesehatan pada tahap awal. Untuk kondisi tersebut, LPS telah menyiapkan skema pendaftaran secara bertahap atau phased registration sebagai langkah antisipasi.
Nantinya, perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat akan diberikan jangka waktu untuk melakukan penguatan kondisi keuangan dan kesiapan operasional. Jadi, proses registrasi penjaminan polis asuransi juga dapat berlangsung sejalan dengan kesiapan industri.
“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi-nya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program,” ujar Suwandi. (kanalbali/RLS)


