BADUNG, kanalbali.id – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, memindahkan 10 deteni warga negara asing (WNA) ke Rudenim Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu (14/10).
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi mengatakan, pemindahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan
fasilitas.
“Sekaligus menyesuaikan keterbatasan alokasi anggaran biaya makan deteni di Rudenim Denpasar,” kata Teguh, pada Kamis (15/10).
Gede Anta, Tokoh Muda Bali Wakili Indonesia dalam Program International Visitor Leadership di AS
Ia menerangkan, pemindahan antar satuan kerja tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak dasar warga asing tersebut.
“Setibanya di lokasi baru, proses penanganan lebih lanjut hingga upaya pendeportasian para deteni akan dilanjutkan oleh pihak Rudenim Kupang,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, Rudenim Denpasar menampung 35 deteni dari kapasitas total 80 orang. Setelah sebelumnya pada akhir September 2026 sempat menyentuh
angka 46 deteni atau warga asing.
Di sisi lain, alokasi anggaran biaya makan yang tersedia saat ini diperuntukkan bagi 30 orang. Melalui pemindahan 10 WNA ini, jumlah penghuni di Rudenim Denpasar kini menjadi 25 orang.
“Sehingga berada di bawah ambang batas alokasi anggaran dan memastikan situasi di dalam fasilitas tetap aman serta terkendali,” sebutnya.
Para deteni yang dipindahkan terdiri atas 7 orang pelanggar batas izin tinggal atau overstay dan 3 orang terkait gangguan keamanan dan ketertiban. Ketujuh deteni
overstay bernisial ZF dan WR dari Afghanistan, AAL, AMYL, dan YYL dari Filipina, lalu PM dari Uganda, serta ME dari Turki.
Sementara tiga deteni atau WNA lainnya, terkait gangguan keamanan dan ketertiban berinisal PP asal Belarusia, KJ Uganda, serta SMY dari Turki. Ketiga deteni kasus gangguan keamanan tersebut memiliki rekam penanganan khusus dari pihak berwenang.
Untuk WNA berinsial PP asal Belarusia ditindak usai membuat keributan di sebuah hotel kawasan Lovina pada akhir Januari 2026 karena menolak membayar biaya perpanjangan menginap serta enggan membayar saat berbelanja di warung sekitar.
Sementara itu, KJ diamankan di wilayah Kabupaten Tabanan setelah masuk ke rumah warga dalam kondisi linglung tanpa dokumen perjalanan. Dan warga asing berinisial SMY diamankan tim patroli keimigrasian di Canggu Point, pada akhir April 2026 akibat keluhan warga atas dugaannya menggelandang serta meminta-minta makanan dengan alibi kehilangan barang berharga sejak awal tahun.
Untuk proses pemindahan menuju Rudenim Kupang dilakukan dengan pengawalan ketat oleh 21 petugas gabungan, terdiri atas 14 personel Rudenim Kupang, 6 personel
Rudenim Denpasar, dan 1 personel Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali.
Sebelum diberangkatkan, seluruh WNA telah melalui pemeriksaan administrasi dan kesehatan guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
“Pemindahan deteni antar rudenim merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan deteni yang dilakukan sesuai kebutuhan operasional. Dalam pelaksanaannya, kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, terkoordinasi, dan tetap memperhatikan aspek keamanan serta pemenuhan hak-hak dasar para deteni,” ujarnya. (kanalbali/RLS)_


