
GIANYAR- Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pembuangan limbah medis seberat 35 kg, di Gianyar, Bali. “Kita masih penyelidikan dan kemarin kita ada koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan. Nanti, ada penjelasan dari mana limbah medis sebenarnya,” kata AKP Laorens, saat dihubungi Selasa (1/6).
Ia menerangkan, nantinya sampah-sampah tersebut akan diceks kembali dan nanti mana yang bisa dilihat kategori sampah-sampah medis tersebut. Selain itu, pihaknya juga belum bisa memastikan bahwa limbah tersebut apakah dari Rumah Sakit atau dokter-dokter yang membuka praktik mandiri. “Kami belum menentukan ini, (apakah) sampahnya dari rumah sakit atau tidak itu, itu nanti bisa koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Apakah, kira-kira dengan sampah begini, masuk dalam kategori digunakan di rumah sakit apa tempat praktik mandiri atau bagaimana,” jelasnya.
“Belum bisa memastikan juga. Karena, kalau dibilang dari (mandiri) itu juga kan bisa dipakai di rumah sakit. Untuk, memastikan itu iya harus dari orang kesehatan, kan mereka yang paling tau,” sambungnya. Ia juga menyebutkan, untuk saat ini anggotanya masih melakukan interogasi atau penyelidikan di lapangan kepada warga yang mengetahui peristiwa itu dan juga mencari apakah disekitar TKP ada dokter yang membuka praktik mandiri.
“Anggota cuma cek dan interogasi saja tidak ada pemeriksaan iya (warga-warga) yang mengetahui di areal itu. Mungkin, ada dokter atau apa di situ kita ceks-ceks saja. Cuma interogasi saja baru ceks,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk pasal terkait peristiwa tersebut pihaknya belum menentukan karena masih tahap penyelidikan. Namun, bila itu termasuk kategori limbah medis tentu akan dipaka Pasal 60 Undang-Undang, Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Untuk pasal, kita belum menentukan tapi kalau nanti dia masuk limbah medis tentunya kita akan terapkan dan coba pakai dengan pasal lingkungan itu,” ujar
AKP Laorens. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment