Ritel Modern, Pembiaran Negara dan Masa Depan Ekonomi Kerakyatan

Penertiban sejumlah gerai ritel modern di berbagai daerah belakangan ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan zonasi, perizinan, atau tata ruang. Polemik ini membuka luka lama yang selama bertahun-tahun tersimpan di balik gemerlap pertumbuhan industri ritel nasional: lemahnya pengawasan negara dan tidak konsistennya kebijakan penataan perdagangan.

oleh: I Made Pria Dharsana

PERTANYAAN  yang muncul sangat sederhana, tetapi sulit dijawab secara jujur. Jika memang terdapat pelanggaran tata ruang, ketidaksesuaian perizinan, atau pelanggaran ketentuan jarak dengan pasar rakyat, mengapa pemerintah baru bergerak sekarang?.

Ke mana saja pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta seluruh perangkat pengawasan ketika ekspansi ritel modern berlangsung secara masif selama bertahun-tahun?

Publik menyaksikan sendiri bagaimana minimarket modern berkembang dari jalan-jalan utama kota, merambah kawasan perumahan, memasuki lingkungan permukiman, bahkan menjangkau gang-gang kampung yang selama puluhan tahun menjadi ruang ekonomi alami bagi warung rakyat.

Fenomena tersebut bukan terjadi dalam semalam. Ia berlangsung bertahap, terencana, dan dalam banyak kasus memperoleh legitimasi melalui perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah sendiri.

Karena itu, apabila hari ini pemerintah berbicara tentang pelanggaran, maka publik berhak mempertanyakan mengapa pelanggaran tersebut dibiarkan begitu lama. Sebab pelanggaran yang berlangsung selama satu atau dua tahun mungkin dapat disebut kelalaian.

Namun pelanggaran yang berlangsung selama satu dekade dan menjamur hampir di seluruh daerah lebih tepat disebut sebagai kegagalan pengawasan yang sistemik.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyarna, menilai persoalan tata kelola perizinan ritel modern yang mencuat di berbagai daerah menunjukkan adanya ketidakkonsistenan pemerintah dalam menata toko modern berjejaring.

Menurut Hempri, apabila pemerintah benar-benar berpihak kepada ekonomi kerakyatan, penataan seharusnya dilakukan sejak awal, bukan setelah dampaknya dirasakan oleh pasar rakyat dan usaha kecil.

Ia juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap ekspansi ritel modern selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya (Hempri Suyarna, wawancara dengan BBC News Indonesia, 29 Mei 2026).

Kritik tersebut sesungguhnya sangat relevan. Sebab dalam negara hukum, keberhasilan pengawasan tidak diukur dari banyaknya gerai yang disegel, melainkan dari kemampuan mencegah pelanggaran sebelum menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Dari sudut pandang hukum, perangkat regulasi sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memberikan mandat kepada pemerintah untuk menciptakan sistem perdagangan yang tertib dan berkeadilan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 29, mewajibkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Sementara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengamanatkan terciptanya persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktik ekonomi yang berpotensi merugikan pelaku usaha kecil.

Masalahnya, regulasi yang baik tidak akan berarti apa-apa apabila pengawasannya lemah. Dalam banyak kasus, persoalan ritel Indonesia bukan terletak pada kekurangan aturan, melainkan pada ketidakmampuan menegakkan aturan yang sudah ada.

Namun di tengah polemik tersebut, ada fakta menarik yang luput dari perhatian banyak pihak. Struktur industri ritel Indonesia ternyata sedang berubah.

Selama bertahun-tahun publik mengenal persaingan ritel sebagai pertarungan antara jaringan minimarket besar dengan pasar tradisional. Akan tetapi saat ini muncul fenomena baru yang tidak kalah menarik.

Di berbagai daerah tumbuh jaringan toko-toko independen yang secara fisik terlihat kecil dan sederhana, tetapi secara jumlah berkembang sangat cepat dan membentuk jaringan distribusi yang luas.

Mereka hadir dalam bentuk toko lingkungan, toko kebutuhan harian, dan usaha keluarga yang tersebar di berbagai sudut kota, kawasan perumahan, hingga pelosok kampung. Secara individual mungkin tampak biasa saja.

Namun secara kolektif mereka membentuk kekuatan ekonomi yang tidak dapat lagi dipandang sebelah mata.

Fenomena ini menunjukkan bahwa peta persaingan ritel Indonesia tidak lagi sesederhana antara minimarket modern dan pasar tradisional. Kini muncul lapisan baru pelaku usaha yang tumbuh melalui kedekatan sosial, penguasaan pasar lokal, serta kemampuan menjangkau konsumen hingga tingkat lingkungan terkecil.

Pandangan mengenai perubahan struktur ritel tersebut sejalan dengan analisis Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Berly Martawardaya.

Menurut Berly, masa depan industri ritel Indonesia akan sangat ditentukan oleh kemampuan pelaku usaha beradaptasi terhadap perubahan perilaku konsumen, transformasi digital, efisiensi rantai pasok, dan pertumbuhan kelas menengah Indonesia yang terus meningkat.

Berly juga menilai bahwa besarnya pasar domestik Indonesia masih menjadi daya tarik utama sektor perdagangan dan ritel nasional (Berly Martawardaya, Ekonom INDEF, dikutip ANTARA, 8 Maret 2021).

Pandangan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Tutum Rahanta. Menurut Tutum, karakter geografis Indonesia yang luas dan tersebar membuat format minimarket, toko lingkungan, dan jaringan perdagangan berbasis komunitas akan tetap memiliki prospek yang kuat.

Konsumen Indonesia semakin mengutamakan kemudahan akses, kedekatan lokasi, dan efisiensi waktu berbelanja. Karena itu, masa depan ritel nasional diperkirakan akan bergerak menuju model distribusi yang semakin dekat dengan komunitas dan kawasan permukiman masyarakat (Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum APRINDO, dikutip Insider Retail Asia dan berbagai forum industri ritel nasional, 2022–2025).

Tantangan terbesar pemerintah ke depan.

Persoalan utama bukan lagi bagaimana membatasi pertumbuhan ritel modern, melainkan bagaimana menciptakan keseimbangan antara investasi, persaingan usaha yang sehat, perlindungan UMKM, dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Penulis berpendapat bahwa setidaknya terdapat lima langkah strategis yang perlu segera dilakukan pemerintah. Pertama, melakukan audit nasional terhadap seluruh izin usaha ritel modern dan kesesuaiannya dengan tata ruang daerah.

Kedua, membangun sistem pemetaan digital nasional yang mampu memonitor penyebaran pasar rakyat, minimarket, toko lingkungan, dan jaringan distribusi lainnya secara real time sehingga pemerintah tidak lagi bekerja berdasarkan asumsi.

Ketiga, memperkuat fungsi pengawasan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemerintah daerah melalui sistem pengawasan yang terintegrasi dan transparan.

Keempat, mewajibkan pola kemitraan yang lebih konkret antara jaringan ritel dengan UMKM lokal, koperasi, dan produsen daerah sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.

Kelima, menyusun Peta Jalan Ritel Nasional 2026–2045 yang mampu mengintegrasikan pasar rakyat. ( KANALBALI/ist )

Apa Komentar Anda?