DENPASAR, kanalbali.id – Visa rumah kedua atau second home visa di Indonesia sudah diresmikan pada tahun 2022 lalu. Nah, untuk di Bali baru dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat menggunakan visa second home.
Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, bahwa WNA yang masuk Bali menggunakan visa second home baru dua orang, yakni dari Inggris dan Cheko.
“WNA yang masuk Bali dengan second home visa sudah ada. Masuk tanggal 31 Januari 2023, WNA United Kingdom (Inggris) dan WNA Cheko,” kata Anggiat, saat dihubungi Jumat (10/2) malam.
BACA JUGA: Dunia Kian Tak Pasti, Cool Hunting Jadi Pilihan Menangkap Pasar Wisatawan
Ia menerangkan, bahwa sebenarnya second home visa merupakan fasilitas dari negara untuk memancing orang asing lebih lama tinggal di Bali atau di Indonesia dengan sejumlah keuntungan bagi Negara Indonesia.
“Jadi kita semacam “dagang” bagi warga negara asing yang potensi yang menjadi investor untuk masuk ke Indonesia dengan cara yang lebih sederhana menggunakan visa ini,” imbuhnya.
Ia mengisyaratkan, keberadaan fasilitas ini masih perlu sosialisasi. Maka, kendati saat ini minim WNA yang menggunakan visa second home ke Bali, tapi ke depannya akan mengupayakan program visa second home lebih luas diketahui di luar negeri.

“Nanti akan ada upaya dan kita akan melalui perwakilan kita di luar negeri. Dan kita sudah minta bantuan mereka untuk menyampaikan, bahwa kita sudah punya program ini. Beberapa negara juga punya program unggulan visa-nya untuk memancing warga negara asing masuk. Kita minta perwakilannya yang aktif dan nanti akan menyampaikan pada saat-saat kesempatan tertentu di luar negeri sana menyampaikan adanya fasilitas ini,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI meluncurkan visa rumah kedua atau second home visa, Selasa (25/10). Dengan kebijakan baru ini, warga negara asing (WNA) dapat tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.
Kebijakan visa rumah kedua tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01, tahun 2022 tentang pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua yang diterbitkan pada Selasa (25/10).
“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya, adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment