Sekda Pemprov Bali: WNA Kelola UMKM di Bali Dipastikan Tak Berizin

Dewa Made Indra, Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Bali - IST

BULELENG, kanalbali.id- Polemik soal WNA yang mengelola Usaha Mikro Kecial dan Menengah diatnnngapi  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra. 

Ia  mengatakan UMKM semavam itu dipastikan  tidak berizin alias ilegal.

“Kalau aturannya tidak boleh. Bahwa faktanya ada di lapangan kan pasti tidak ada izinnya,” kata dia, saat acara PLTS Atap Desa Berbasis Energi Terbarukan di Kantor Perbekel Desa Banjarasem, Seririt, Buleleng, pada Rabu (27/8).

Ia menegaskan, bahwa WNA yang mencari izin untuk membuat UMKM sudah tidak akan dapat untuk di Bali, kecuali dia bekerjasama dengan warga lokal.

“Kalau mencari izin kan tidak mungkin dapat, iya kan?. Maka kalau itu ada, harus dicek kembali, apakah terdengar orang asing atau tidak langsung. Atau dia bekerja sama dengan orang lokal,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa jika orang asing menggunakan perizinan Online Single Submission (OSS) untuk mengelola UMKM tentu tidak akan bisa didapatkan di sana. Kecuali, investasi yang cukup besar.

“Kalau orang asing masuk ke OSS, kan tidak bisa untuk di sana. Kecuali yang memang investasi risiko sedang dan tinggi. OSS itu kan berbasis risiko yah, risiko tinggi, risiko sedang,” ujarnya.

“Investasi asing boleh kok. Tapi ada levelnya. Tapi kalau bicaranya usaha, mikro, kecil kan tidak. Kalau di lapangan ada, dibantu dicek. Apakah dia ada izinnya. Dugaan saya enggak ada,” jelasnya.

Ia juga menyatakan, bahwa kedepannya terkait adanya kabar WNA mengelola UMKM di Bali akan dilaksanakan penertiban dan soal urusan ini sudah dilakukan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan untuk WNA asing mengelola UMKM sudah pasti ada tapi pihaknya belum memiliki data yang pasti.

“Pak gubernur kan sudah sangat kencang urusan ini. Iya diduga seperti itu (ada WNA yang mengelola UMKM). Kalau data yang pasti kan kita belum punya,” ujarnya.

Aplikasi OSS itu adalah aplikasi secara nasional yang sama dengan administrasi kependudukan, dan tidak bisa dikelola secara bersama-sama.

“Itu kan nasional. Enggak bisa dikelola bersama-sama. Kan aplikasi itu satu kan. Tetapi masuk ke OSS kan ada beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen itu salah satunya dari pertimbangan teknis instansi terkait di daerah. Tapi aplikasi itu sendiri kan Kementerian Investasi yang punya. Enggak bisa dikelola (oleh Pemprov Bali),” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan mengungkap masalah serius yang terjadi berkaitan dengan pariwisata dan pengembangan UMKM di Bali.

Ia mengatakan ekonomi Bali memang tumbuh pesat belakangan ini, dan bahkan melampaui era sebelum pandemi covid-19 melanda. Namun, di tengah perkembangan pesat itu ada bom waktu yang bisa menjadi masalah.

Masalah meliputi, overtourism di Canggu, Kuta dan Ubud; persoalan sampah; kemacetan; hingga meningkatnya pelanggaran WNA, mulai dari penyalahgunaan investor visa hingga pelanggaran izin tinggal.

“Audit BPKP menemukan penyalahgunaan izin usaha PMA. Banyak izin skala UMKM justru diberikan kepada perusahaan PMA,” kata Luhut, Selasa (19/8) malam seperti dikutip dari akun Instagramnya @luhut.pandjaitan.

Padahal kata Luhut, izin UMKM tak boleh diberikan kepada asing.

“Bahkan 39,7 persen (izin UMKM ke PMA) di antaranya tidak memenuhi persyaratan usaha. Hal ini jelas merugikan UMKM lokal,” katanya (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?