Selebgram Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi Berkedok Spa di Bali

Ilustrasi - remaja perempuan korban pemerkosaan - IST
Ilustrasi - remaja perempuan korban pemerkosaan - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polda Bali, menetapkan selebgram berinisial S sebagai tersangka atas kasus dugaan prostitusi yang berada di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

a diduga menjadi pemilik  Spa yang diduga menjadi kedok prostitusi  setelah digerebek pada Senin (9/9) lalu oleh kepolisian Polda Bali.

Polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu seorang direktur Spa dan tiga orang lainnya berinisial EG, HE dan RI yang berperan sebagai marketing, resepsionis dan manajer.

“Proses berjalan sesuai ketentuan. Termasuk juga kemarin sudah ada peningkatan penetapan tersangka baru. Dari awal tiga tersangka, informasi dari Pak Ditreskrimum sudah ada direktur dan (Sarnanitha) sudah ditingkatkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolda Bali, Rabu (2/10).

Kombes Jansen menyampaikan, untuk tersangka s  belum memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersangka yang dilakukan oleh Polda Bali.

BACA JUGA: Polda Bali Ungkap Modus Sindikat Penjualan Bayi: Harganya Antara Rp 25 Juta hingga Rp 45 Juta

“Poin-nya Polda Bali sudah menetapkan sampai saat ini 5 tersangka. Tentunya penetapan itu sudah melalui tahapan-tahapan dan pembuktian yang ada tentang dugaan keterlibatan dan tanggung jawab secara pidana,” lanjutnya.

Kemudian, saat ditanya apakah benar Spa juga dimiliki oleh seorang Warga Negara Asing (WNA), Kombes Jansen menyatakan bahwa soal itu tidak mungkin WNA memiliki usaha Spa di Bali tetapi kalau memodali bisa saja.

“Kalau lebih jauh tidak ada warga asing yang punya. Tapi kalau mungkin modal penyerta, penanaman modal asing, tapi kalau milik langsung kan tidak boleh, kalau sebagai pemodal penyerta mungkin iya,” ujarnya.

Selain itu, diketahui bahwa tarif prostitusi sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dan untuk pelanggannya mulai dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA.

“(Pelanggannya) ada macam-macam, ada WNA ada WNI. Tarif besar itu kebanyakan yang WNA,” ujarnya.

Kombes Jansen juga mengatakan, bahwa  Spa itu memiliki tiga cabang di Bali dan indikasinya diduga digunakan tempat prostitusi.

Pihaknya juga menyampaikan, bahwa Spa yang digerebek untuk terapisnya mencapai belasan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK),”Terapisnya ada belasan, yang kemarin digrebek,” ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian Polda Bali, melalukan penggerebekan kasus dugaan prostitusi berkedok spa di Jalan Batu Belig, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kemudian, dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan tiga orang perempuan selaku karyawan di tempat spa tersebut. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.