DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polda Bali, menerangkan, Yayasan ABL di Tabanan yang menampung para ibu hamil menjual bayi yang dilahirkan dari dari Rp 25 juta hingga Rp 45 juta.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sindikat jual beli bayi ini memang ada jaringannya dan para pelaku mencari para perempuan hamil atau ibu-ibu hamil yang bermasalah dalam ekonomi dan lain sebagainya.
“Diduga ini memang ada jaringannya yang mencari ibu-ibu yang bermasalah dengan kondisi hamil. Kemudian, menawarkan seolah-olah akan memberikan bantuan dalam proses persalinan. Apabila mau, nanti anaknya setelah dilahirkan akan langsung diadopsi dengan janji-janji dan iming-iming tersebut dia menyanggupi, ternyata faktanya bukan adopsi ada indikasi jual beli bayi,” kata Kombes Jansen saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (2/10).
Kemudian, dari pemeriksaan para ibu hamil itu ditawarkan senilai Rp 25 juta hingga Rp 45 juta, dan dijual ke warga lokal seperti di Jawa dan di DKI Jakarta.
BACA JUGA: Gunakan Medsos Promosikan Villa, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja
“Kisarannya Rp 45 juta, Rp 25 juta dan Rp 35 juta dan seterusnya. Sementara, untuk indikasi warga asing belum ditemukan. Informasinya (dijual) masih lokal. Kalau informasi (dijual) ke luar negeri belum ada, masih di Indonesia dan ada di Jawa dan DKI dan masih didalami,” imbuhnya.
Sementara, Yayasan ABL yang menampung para ibu hamil diketahui sudah beroperasi sekitar satu tahun tetapi masih dilakukan pendalaman.
“Kepastiannya kita ceks nanti datanya. Tetapi memang diduga ini berlangsung sudah lumayan lama berkisar setahunan dan sedang didalami,” jelasnya.
Sementara, pihaknya tidak mengetahui sudah berapa banyak bayi yang dijual selama ini dan itu masih didalami oleh kepolisian Polda Bali. Lalu, untuk status para ibu hamil pihaknya hanya menegaskan bahwa para wanita yang hamil dan ditampung di Yayasan memiliki masalah sehingga saat dijanjikan untuk adopsi dan diberikan uang.
“Intinya wanita yang bermasalah dalam proses kehamilan. Jadi mungkin ada masalah keuangan dan masalah lainnya. Pertama proses adopsi tidak dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku dan kedua ada transaksi di sana yaitu memberikan dana yang sudah disepakati,” ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian Polda Bali mengembangkan kasus Ketua Yayasan ABL, bernama I MA yang merupakan pelaku dalam sindikat jual beli anak yang ditangkap oleh Polres Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, usai diungkapnya sindikat penjualan bayi oleh Polres Metro Depok, di Jawa Barat, pada tanggal 2 September 2024 lalu, kepolisian Polres Depok berkoordinasi dengan Polda Bali untuk melalukan pemeriksaan di Yayasan ABL yang berlokasi
di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.
“Jadi, berawal tanggal 2 September 2024 lalu ada informasi tersebut. Kemudian, hasil koordinasi dengan Polres Depok sama Polda Bali langsung dikembangkan melalukan pemeriksaan di yayasan tersebut,” kata Kombes Jansen saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (20/9) sore.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan oleh Polda Bali dan Polres Depok di yayasan itu, ditemukan ada 7 perempuan atau ibu hamil berinisial MW asal Jawa Tengah, WF dan AS
asal Jawa Timur, RY dan TT asal Jawa Barat, MS asal Jakarta Barat, dan IA asal Lampung.
Selain itu, juga diketahui ada 4 orang ibu hamil yang sudah melahirkan di Yayasan ABL, yaitu berinisial LN, SS, YR asal Jawa Barat, lalu berinisial H asal Jawa Timur.
Kemudian, di yayasan itu juga ditemukan ada 4 orang karyawan yang bertugas merawat para ibu hamil yaitu berinisial KK, AS dan CG asal Jawa Barat, dan KM asal Bali.
“Jadi totalnya yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap baik ibu hamil dan ibu yang sudah melahirkan dan yang juga merawat ibu hamil itu ada 15 saksi yang diperiksa,” imbuhnya.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan bahwa 11 ibu hamil itu menerangkan, mereka bersedia dan sampai datang ke Pulau Bali dan tinggal di yayasan itu karena dijanjikan oleh Ketua Yayasan Made Aryadana akan mendapatkan bayaran puluhan juta asalkan bayi tersebut bisa diadopsi.
“Jika bersedia anaknya diadopsikan. Maka, akan ditanggung biaya transportasi datang ke Bali sampai menuju yayasan. Modusnya, ditawarin ibu-ibu tersebut dan nanti melahirkan anaknya itu akan diadopsikan. Kemudian, juga akan difasilitasi selama tinggal di yayasan tersebut seperti, makanan, perawatan kontrol selama hamil, diberikan vitamin sampai dengan proses bersalin akan ditanggung oleh yayasan,” jelasnya.
Kemudian, dari keterangan para ibu hamil bahwa selama mereka ditampung di yayasan dan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilannya, di salah satu bidan yang berlokasi di Kota Denpasar, yang sampai saat ini masih didalami oleh Polda Bali dan Polres Tabanan.
“Kemudian, dari tiga ibu yang sudah melahirkan anaknya melalui fasilitator langsung diserahkan kepada adopter. Jadi melalui orang yang memfasilitasi langsung kepada orang yang mengadopsi yang diduga prosesnya tidak sesuai prosedur. Setelah, anak tersebut lahir langsung dipisahkan dengan ibu kandungnya dan seperti janji mereka ibu kandungnya diberikan biaya pemulihan dan seterusnya,” jelasnya.
Sementara, terkait siapa yang mengadopsi para bayi-bayi tersebut masih didata dan didalami oleh pihak kepolisian Polda Bali,”Itu masih kita data dan dalami,” ujarnya. (kanalbali/RLS)
Be the first to comment