Pimpinan Baru DPRD Buleleng Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja I Made Bagiarta. - IST

BULELENG, kanalbali.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar rapat paripurna pada Rabu (2/10) untuk menetapkan pimpinan baru periode 2024-2029. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja I Made Bagiarta.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor: 776/01-A/HK/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng. Ketut Ngurah Arya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terpilih sebagai Ketua DPRD.

Kemudian posisi Wakil Ketua I dipercayakan kepada I Nyoman Gede Wandira Adi dari Partai Golkar, Wakil Ketua II kepada Made Jayadi Asmara dari Partai Nasdem, dan Wakil Ketua III kepada Kadek Widana dari Partai Gerindra.

Hadir dalam acara pelantikan, Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana. Dalam sambutannya, Lihadnyana menyambut tantangan yang semakin kompleks baik dari dalam maupun luar daerah. Pihaknya juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas daerah, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Perlu kerja cerdas, kerja keras, dan kerja tuntas dari semua pihak untuk memastikan Buleleng bergerak dengan cara-cara baru, berpikir baru, dan menggunakan cara pandang baru dalam memajukan daerah,” ujarnya.

Ketua DPRD baru, Ketut Ngurah Arya, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sementara yang telah mengawal DPRD hingga terbentuknya pimpinan definitif. Ia juga berkomitmen untuk terus meningkatkan peran dan fungsi DPRD Kabupaten Buleleng dalam legislatif, anggaran, serta pengawasan pemerintahan daerah.

Dengan ditetapkannya pimpinan baru, diharapkan DPRD Kabupaten Buleleng mampu membawa semangat baru dalam mewujudkan visi pembangunan daerah menuju Buleleng yang lebih baik.( kanalbali/ADV)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.