
DENPASAR, kanalbali.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, kembali melanjutkan kegiatan penghitungan suara di tingkat kecamatan yang awalnya dihentikan serentak pada Minggu (19/2) lalu.
Anggota Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan mengatakan, setelah proses pemberhentian sementara rekapitulasi di semua kecamatan di Bali, kini telah dilanjutkan pada hari ini sejak pukul 09:00 WITA tadi.
“Jadi hari ini di 57 kecamatan di Provinsi Bali sudah mulai lagi rekapitulasi di tingkat kecamatan, itu dimulai dari pukul 9 pagi sampai selesai. Jadi, nanti prosesnya seperti semula, tidak ada proses yang baru terhadap rekapitulasi di kecamatan, tetap dilakukan seusai SOP dan aturan di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) untuk proses rekapitulasi,” kata John, di KPU Provinsi Bali, Selasa (20/2).
Ia menerangkan, dilanjutkannya rekapitulasi di seluruh tingkat kecamatan di Pulau Dewata, tentu ada hasil suara yang berubah karena perhitungan surat suara terus berlanjut.
“Hasil yang berubah pasti kan masih berjalan berkembang. Jadi kita bicaranya hasil rekapitulasi di kecamatan itu, menghitung suara TPS per desa dan sampai semua desa yang ada dalam kecamatan itu selesai untuk lima tingkatan surat suara,” ujarnya.
PJ Bupati Buleleng Harapkan Guru dan Tenaga Kependidikan Terus Beradaptasi Dengan Digitalisasi
“Kalau ada perubahan tentu ada perubahan (hasil hitungan). Dalam artian, ada perkembangan tambahan suara karena setelah menghitung satu desa masuk ke desa lain. Nanti, menjadi akumulasi dari proses suara per kecamatan,” lanjutnya.
Sementara, terkait adanya laporan hasil suara berkurang dari para peserta pemilu, Jhon menyatakan memang banyak soal laporan tersebut tetapi itu adalah hasil sinkronisasi yang menggunakan C hasil Plano dengan angka yang terbaca di aplikasi Sirekap.
“Kalau terkait bahasanya, ada berkurang bertambah sesuai apa yang dilihat oleh pemilih atau warga masyarakat atau calon peserta pemilu di (aplikasi) Info Pemilu 2024, iya memang banyak. Saya menerima telpon dari peserta pemilu, kenapa suara saya berkurang, jadi penjelasannya sama dengan KPU RI (saat melakukan ) konferensi pers,” ujarnya.
“Kami menjelaskan kembali, bahwa proses penurunan suara itu adalah hasil dari proses sinkronisasi dengan menggunakan data C hasil yang ada di TPS. Jadi, akurasi data itu berdasarkan C hasil yang ada di TPS sebenarnya, C hasil sudah bisa dilihat di info Pemilu 2024,” ungkapnya.
Tetapi menurutnya, kandang-kadang masyarakat maupun peserta pemilu hanya melihat hasil dan perolehan-perolehan hasil suara tanpa mengecek di fitur C hasil.
“Ada fitur unduh C hasil, sebaiknya dilihat di situ kalau mau melihat proses berapa rill yang didapatkan. Sebaiknya bagi peserta pemilu yang tidak memiliki C hasil masing-masing, bisa melakukan proses download di situ. Nanti di situ dijumlahkan, itulah sebenarnya nilai rill atau angka rill yang diperoleh oleh masing-masing calon anggota legislatif, DPD, maupun presiden,” ujarnya.
Kemudian, untuk proses rekapitulasi yang berjalan sesuai ditingkatkannya, yaitu ditingkatan TPS ketika sudah dilakukan berlanjut di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai tanggal 2 Maret 2024.
“Setelah itu, dilanjutkan di tingkatkan KPU kabupaten dan kota dari tanggal 3 (Maret) sampai tanggal 5 (Maret). Setelah itu, dilanjutkan di tingkatkan (KPU) Provinsi sampai tanggal 9 (Maret) dan setelah itu dilakukan oleh KPU RI dan setelah itu endingnya akan selesai dan keputusan dikeluarkan tanggal 20 Maret 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilih Umum (KPU) Provinsi Bali, menghentikan sementara kegiatan penghitungan rekapitulasi hasil Pemilu 2024, di tingkat kecamatan terkait perbaikan data di situs Info Pemilu KPU Pusat.
Anggota Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan mengatakan, bahwa kegiatan penghitungan suara di tingkat kecamatan serentak dihentikan pada Sabtu (18/2) kemarin dan pada Senin (19/2) ini dan akan kembali dimulai penghitungan suara di tingkat kecamatan, pada Selasa (20/2) esok.
“Iya kita hentikan semua rekapitulasi di kecamatan, kita hentikan semua sejak kemarin dan dan besok kita mulai lagi. Kemarin (Sabtu) dihentikan sekitar jam 12:00 WITA,” kata Jhon, saat dihubungi Senin (19/2).
Ia menyebutkan, bahwa alasan penghentian sementara penghitungan suara di tingkat kecamatan untuk perbaikan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki KPU RI.
Selain itu, juga ada pemberitaan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster yang menyoroti aplikasi sirekap KPU dan dianggap banyak ketidaksesuaian jumlah suara sah partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) dan berita-berita viral lainnya soal ketidaksesuaian jumlah suara.
“Perbaikan sistem si rekap biar datanya sinkronkan. Yang diangkat kemarin dengan Pak Koster, terus juga banyak yang viral -viral itu. Akhirnya KPU RI, mengambil kebijakan mari kita sinkronkan dulu di sirekap untuk bisa memberikan transparansi sebenarnya ke masyarakat, biar tidak semakin ramai isu-isu tambahan dan pengurangan (suara) itu,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa penghitungan suara di tingkat kecamatan akan kembali digelar pada Selasa (20/2) esok karena sudah ada perbaikan sirekap dari KPU RI.
“Iya (dilanjutkan besok). Kita kan dalam artian sudah memperbaiki proses data juga, kita lihat, makannya besok kita lihat perkembangannya,” ujarnya. (kanalbali/RLS)
Be the first to comment